Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2023/PN Enr AMELIA TRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2023/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMELIA TRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas berupa Nama Pemohon yang tertera yaitu AMELIA TAHARIA adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah AMELIA TRI WAHYUNI sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor :460/419/DBP/KC/XI/2023, tanggal 20 November 2023 yang dikeluarkan Kantor Desa Buntu Pema atas nama Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Imigrasi demi kepentingan pemohon untuk keberangkatan ke Luar Negeri.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak