Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas berupa Nama Pemohon yang tertera yaitu AMELIA TAHARIA adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah AMELIA TRI WAHYUNI sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP),Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Beda Identitas Nomor :460/419/DBP/KC/XI/2023, tanggal 20 November 2023 yang dikeluarkan Kantor Desa Buntu Pema atas nama Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data Pada kantor Imigrasi demi kepentingan pemohon untuk keberangkatan ke Luar Negeri.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|