Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.ANDI DHARMAN KORO, S.H
4.SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
5.ARDIANSYAH, S.H.
FATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1309/P.4.24/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2ANDI DHARMAN KORO, S.H
3SEPTIYANA RAHAYU, S.H.
4ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Prayudi, SHFATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG
2Wahyudi Kasrul, SH.FATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG
3Aris Munandar, SHFATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd Alias PAMMA Binti PADEDENG
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa FATMAWATY PADEDENG S.Pd.SD.,M.Pd  Alias PAMMA Binti PADEDENG seoarang Guru (Pegawai Negeri Sipil) di UPT SDN 147 Pelali dengan jabatan Guru Ahli Muda berdasarkan surat Keputusan Bupati Enrekang Nomor : 567/KEP/IX/2023, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Enrekang yang terletak di Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dan Posko Kawan Kita yang terletak di Bambu Runcing Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang mengadili, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa yang merupakan seoarang Guru (Pegawai Negeri Sipil) diajak makan Coto oleh saksi SYAMSIAH di Warung Coto Makassar yang terletak di Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, setelah makan Coto Terdakwa kemudian diajak oleh saksi SYAMSIAH untuk ikut ke kantor KPU Kabupaten Enrekang untuk menyaksikan kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, pada saat sampai di kantor KPU Kabupaten Enrekang FATMAWATY PADEDENG berada di antara rombongan SRIKANDI KAWAN KITA Pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati MUH YUSUF RITANGNGA dan ANDI TENRI LIWANG, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita ketika orang-orang beteriak “1,2,3” Terdakwa lalu melompat sambil mangangkat tangan dan mengacungkan 2 (dua) jari, kemudian setelah menyaksikan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU kabupaten Enrekang Terdakwa menuju ke posko pemenangan pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (dua) MUH YUSUF RITANGNGA dan ANDI TENRI LIWANG, lalu sesampainya di posko pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (dua) Terdakwa berfoto dengan calon Bupati Nomor urut 2 (dua) Muhammad Yusuf Ritangnga, selain itu Terdakwa juga sempat terekam Video di Posko Pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (dua) menunjukkan Gestur Mengangkat 2 (dua) jari.
  • Bahwa saksi SYAMSIAH merekam video pada saat kegiatan Pencabutan Nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU kabupaten Enrekang dan di posko pemenangan pasangan calon nomor urut 2 (dua) dimana dalam rekaman video saksi SYAMSIAH tersebut Terdakwa terlihat menunjukkan gestur mengangkat 2 (dua) jari.  Kemudian pada tanggal 24 September 2024 saksi SYAMSIAH mengupload video tersebut di media sosial Facebook menggunakan akun Facebook CIA NAPOLI.
  • Bahwa saksi RENDRA yang bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan melihat postingan Video dan Foto yang diposting akun Facebook CIA NAPOLI, kemudian  saksi RENDRA melakukan penelusuran terhadap video tersebut, lalu hasil penelusuran terhadap video tersebut diteruskan ke Bawaslu kabupaten Enrekang untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4364/FKF/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Wiji Purnomo,S.T.,M.H. , Agung Dwianto,S.Si. dan Pelaksana Tugas Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes.  yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Model : V2130 Warna Gold IMEI 1 : 862450058843198 IMEI 2 : 862450058843180 dengan kesimpulan sebagai berikut :

Pada image File Handphone merk Vivo Model : v2130 warna Gold IMEI 1 : 862450058843198 IMEI 2 : 862450058843180, ditemukan Informasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa akun dan Riwayat postingan pada aplikasi Facebook. Juga ditemukan 2 (dua) file video yaitu VID-20240924-WA0002.mp4, dan Video_20240923_221911.mp4 yang terkait dengan maksud pemeriksaan, pada file Video tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame, maupun penghapusan frame.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya