| Petitum |
- Mengabulkan perlawanan PELAWAN seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik & benar.
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 1/Pen/Pdt.RL.Aanm/2025/PN Enr jo. Risalah Lelang No.320/15/2025-01 yang dimohonkan oleh TERLAWAN I.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN untuk menaati putusan ini.
- Menghukum PARA TERLAWAN membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |