| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tindakan Penggeledahan dan penyitaan atas OBJEK Praperadilan milik NENEK MERTUA PEMOHON tidak sah secara hukum karena melanggar peraturan perundang-undangan;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON agar objek praperadilan milik PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada yang berhak segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
 
 - Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
 
 - Memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
 
  |