Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Enr AKRA NAGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKRA NAGARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis AKRA NAGARA adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah AKRA NAGARA G sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor 91/CS/DSP/V/96 dan Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-19 Ma 0014141.
  3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Kaartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya