Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya
- Menyatakan secara Hukum bahwa Para PENGGUGAT in casu Rumpun Keluarga/ ahli waris Paduai (Puang Tua) berhak untuk memiliki tanah yang telah dikuasai dan diolah selama kurang lebih 74 tahun / secara turun temurun seluas 54 Hektar yang terletak di Dusun Jambu, Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul
- Menyatakan secara Hukum bahwa tindakan TERGUGAT dalam mendaftarkan tanah seluas 54 hektar yang terletak di Dusun Jambu, Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas tanah : Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang; Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul; Sebagai Tanah Aset Daerah nomor 1.3.1.01.02.06.002 tanpa persetujuan Para Penggugat in casu Rumpun Keluarga Almarhum Paduwai Alias Puang Tua adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar Menghapus dan atau mengeluarkan Tanah seluas 54 Hektar dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin; Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu; Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang; Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul; Dari daftar Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang Nomor Aset 1.3.1.01.02.06.002 atau dari daftar lampiran Keputusan Pemerintah Daerah lainnya. Dan atau setidak-tidaknya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 5.400.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Para Penggugat in Casu Rumpun Pewaris / Cucu Paduai ( puang tua ) lainnya jika tanah tersebut tidak dihapus dan tidak dikeluarkan dari daftar aset Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan surat keputusan Penghapusan dan atau mengeluarkan dari daftar Aset Nomor : 1.3.1.01.02.06.002 serta mengeluarkan dari daftar lampiran surat keputusan lainnya, tanah seluas 54 Hektar yang terletak di Dusun Jambu, Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pak Suddin (Ye Habu) / Tanah Sukiman dan Tanah tamrin;Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Abdul Wahid, tanah ladoma dan Tanah Ye Mudu;Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Puang Hamang;Sebelah Selatan berbatasan dengan Peternakan Ayam Petelur milik H.Asrul;
- Membebankan biaya Perkara sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar perkara ini diputus dengan seadil-adilnya. ‘et aequo et bono’ |