Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I Leceng Badawi, Tergugat II Salman dan Tergugat III Sumadi masuk ke tanah sengketa mengerjakan tanpa sepengetahuan dari Sadariah binti Baddu adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai Tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat;----------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa :-Bahwa Tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III merupakan warisan Sadaria dari orang tua bernama Badalang kemudian tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III Sadariah menyerahakn penuh kepada Penggugat Sirajuddin adalah BERKEKUATAN DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat atas tanah sengketa I, tanah sengketa II dan tanah sengketa III kepada Penggugat apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;----------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;-------------------
Dan /atau ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).------------ |