Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Enr 1.Drs. Bulang
2.MUHAMMAD YUSUF, S,Sos
3.NAWAIDA
1.SULE CADDA ( AMBE AMMA )
2.KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq KEPALA DINAS KEHUTANAN ( UPT KPH Mata Allo )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Bulang
2MUHAMMAD YUSUF, S,Sos
3NAWAIDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULE CADDA ( AMBE AMMA )
2KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI SELATAN Cq KEPALA DINAS KEHUTANAN ( UPT KPH Mata Allo )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut Hukum bahwa :

Tanah kebun yang terletak di Puboti, Kampung banua, Dusus Tirowali, Desa Ranga, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang yang luasnya kurang lebih (±) 1 Hektar dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun JUNATI ( Mama ALI );
  • Sebelah Timur berbatas Parit (bendang ) dan Tanah kebun / bekas sawah NUSU ( Bapak SAPARI ) serta tanah kebun / bekas sawah Herman ( Bapak MIRAH );
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun yang dikuasai / dikerja oleh SULE CADDA ( Ambe AMMA ) dahulu dikuasai dan dikerja MUSU;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun DIING ( Bapak WAHYU); Adalah Tanah Kebun Milik LODDI Alias AMBE SAING yang merupakan Bundel Waris yang belum terbagi waris kepada warisnya;
  • Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan mengerjakan tanah sengketa adalah perbuatan yang bersifat Melawan Hukum;……………………………………………………………………….
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian Materil sebanyak Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai tanpa syarat;
  • Menghukum Para Tergugat ataupun Siapa saja yang menguasai dan memperoleh Hak dari padanya untuk mengosongkan secara sukarela dan atau tanpa syarat atas tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara serta merta, apabila perkara ini telah mempunyayi putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan dan melaksanakan putusan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya Hukum lainnya ( Uitvoerbaar Bij Voorraad );
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini;

DAN / ATAU

Apabila Ketua / Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memutuskan putusan yang seadil – adilnya ( EX AEQUO BONO );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak