Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
SADRI Bin BAHRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-16/P.4.24/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADRI Bin BAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa SADRI Bin BAHRUN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024  sekira pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Pasar Agro Desa Sumilan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 13.30 Wita, Terdakwa yang bekerja sebagai buruh panggul tiba di Pasar Agro untuk bekerja, kemudian terdakwa memarkir motornya di tempat parkir Pasar Agro Desa Sumilan Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang, selanjutnya pada saat Terdakwa hendak memarkir motornya ia bertemu dengan saksi korban AFNAN dan memarkir motornya tepat di sebelah motor saksi korban AFNAN, kemudian terdakwa yang merasa kesal karena dalam beberapa hari sebelumnya telah diganggu oleh saksi korban AFNAN tiba - tiba langsung menampar saksi korban AFNAN pada bagian pipi sebelah kanan saksi korban AFNAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan memukul bagian leher saksi korban AFNAN yang kemudian saksi korban AFNAN

melakukan perlawanan terhadap Terdakwa lalu dilerai oleh saksi HASRIANI yang datang untuk memisahkan terdakwa dan saksi korban AFNAN dan membawa saksi korban masuk ke dalam los tempat saksi HASRIANI berjualan dan langsung menelepon saksi IDRIS bahwa saksi korban AFNAN telah dianiaya oleh terdakwa. Setelah kejadian tersebut, saksi korban AFNAN bersama dengan saksi IDRIS menuju ke Polsek untuk melaporkan perbuatan terdakwa.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban AFNAN mengalami luka yang didapatkan berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 01/PKMS/VR/IX/2024, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 dari dari Puskesmas Baraka, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Nur Fauziah Syam selaku dokter yang memeriksa pada Puskesmas Sudu dengan hasil pemeriksaan ditemukan korban mengalami kemerahan pada kepala sebelah kanan yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul dan beberapa luka lecet pada leher sebelah kanan yang disebabkan oleh goresan benda tajam dengan ujung runcing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban AFNAN tidak dapat melakukan aktivitasnya atau mengganggu pekerjaannnya selama 3 (tiga) hari.


----------bahwa perbuatan Terdakwa SADRI Bin BAHRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya