Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Enr AIPDA GUNTUR, S.H. NUM RAWAN, SKM.Kes Alias RAWAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang Yang Mempunyai Hak
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/02-a/III/RES.1.10/2021/Sabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA GUNTUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUM RAWAN, SKM.Kes Alias RAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

NUM RAWAN N SKM, M.KES Alias RAWAN Bin NGATTA, Umur 58  tahun, Suku Bugis Enrekang, Agama Islam, Lahir di Enrekang pada tanggal 12 Desember 1961, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pensiunan, Alamat Jl DR Ratulangi Maroangin Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa  Kabupaten Enrekang .

Benar  pada  Rabu  tanggal 13   November  2019 sekitar       pukul  07.58    wita,   di   Jl.   HosCokro aminoto   Kel.   Uppandan   Kec.  Enrekang  Kab. Enrekang   telah   terjadi   dugaan  tindak  pidana Penipuan yang dilakukan oleh lelaki NUM. RAWAN SKM,M.KES             Alias RAWAN Bin NGATTA dengan cara, lelaki NUM. RAWAN SKM,M.KES Alias RAWAN Bin NGATTA meminjam uang lelaki AGUSSALIM Alias BAPAK FADIL Bin NURKASIM sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan berjanji akan mengembalikan pinjman tersebut, namun sampai saat ini belum dikembalikan oleh lelaki NUM. RAWAN SKM,M.KES Alias RAWAN Bin NGATTA.

Pihak Dipublikasikan Ya