Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Enr 1.Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
2.ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
1.Sofian Alias Pian Bin Sultan
2.ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B- 91 /P.4.24/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nadya Khaeriyah Yusran, S.H.,M.H.
2ANDI GILANG RAMADAN KARIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sofian Alias Pian Bin Sultan[Penahanan]
2ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.Sofian Alias Pian Bin Sultan
2Zamharira Nurdin P, S.H.ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN Bin SULTAN dan terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN bersama- sama, pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Enrekang-Toraja, Kampung Malauwe, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,turut serta melakukaan perbuatan,dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekitar pukul 08:00 Wita para terdakwa berboncengan menggunakan kendaraan (motor) berangkat dari Doloh Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang menuju Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan tujuan untuk membeli alat motor. Setelah selesai membeli alat motor dan dalam perjalanan pulang, Para Terdakwa melihat seseorang bernama Sdr. BAHARUDDIN (DPO) sedang duduk di pinggir jalan, kemudian Para Terdakwa menghampiri Sdr. BAHARUDDIN (DPO) dan menanyakan apakah terdapat Narkotika jenis sabu-sabu yang dapat dibeli. Setelah terjadi pembicaraan, disepakati pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut merupakan hasil patungan antara Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Sdr. BAHARUDDIN (DPO) pergi meninggalkan Para Terdakwa dan menyuruh Para Terdakwa untuk menunggu di lokasi tersebut. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Sdr. BAHARUDDIN (DPO) kembali menemui Para Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah saset plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,28 gram kepada Terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI, yang kemudian oleh Terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI memasukkan Narkotika tersebut ke dalam bungkus rokok merek GAN dan memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada  Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN kemudian Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN menyimpanya di kantong celana sebelah kiri. Setelah itu Para Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju Kabupaten Enrekang.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 Wita, saat Para Terdakwa melintas di Jalan Poros Enrekang–Toraja Kampung Malauwe, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, datang tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Para Terdakwa, dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN berupa 1 (satu) buah saset plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek GAN, selanjutnya Para Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut diperoleh Para Terdakwa dengan cara dibeli dan diterima dari Sdr. BAHARUDDIN (DPO), tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun kesehatan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa.
  • Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 4819/NNF/X/2025, tanggal 15 2025 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening yang disimpan dalam pembungkus rokok merek Gan dengan berat netto 0,1874 gram positif mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine SOFIAN Alias PIAN Bin SULTAN negatif mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa para Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, terhadap barang bukti yaitu berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening yang disimpan dalam pembungkus rokok merek Gan dengan berat netto 0,1874 gram (sisa hasil pemeriksaan 0. 1370 gram) adalah tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun kesehatan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023.-------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                    ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN Bin SULTAN dan terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN bersama-sama, pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Enrekang-Toraja, Kampung Malauwe, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,turut serta melakukaan perbuatan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekitar pukul 08:00 Wita Para Terdakwa berboncengan menggunakan kendaraan (motor) berangkat dari Doloh Desa Kolai, Kecamatan Malua, Kabupaten Enrekang menuju Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan tujuan untuk membeli alat motor. Setelah selesai membeli alat motor dan dalam perjalanan pulang, Para Terdakwa melihat seseorang bernama Sdr. BAHARUDDIN (DPO) sedang duduk di pinggir jalan, kemudian Para Terdakwa menghampiri Sdr. BAHARUDDIN (DPO) dan menanyakan apakah terdapat Narkotika jenis sabu-sabu yang dapat dibeli. Setelah terjadi pembicaraan, disepakati pembelian Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), uang tersebut merupakan hasil patungan antara Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Sdr. BAHARUDDIN (DPO) pergi meninggalkan Para Terdakwa dan menyuruh Para Terdakwa untuk menunggu di lokasi tersebut. Sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Sdr. BAHARUDDIN (DPO) kembali menemui Para Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) buah saset plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,28 gram kepada Terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI, yang kemudian oleh Terdakwa II ALI BASRI Alias ACCI memasukkan Narkotika tersebut ke dalam bungkus rokok merek GAN dan memberikan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada  Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN kemudian Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN menyimpanya di kantong celana sebelah kiri. Setelah itu Para Terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju Kabupaten Enrekang.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 Wita, saat Para Terdakwa melintas di Jalan Poros Enrekang–Toraja Kampung Malauwe, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, datang tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Para Terdakwa, dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I SOFIAN Alias PIAN berupa 1 (satu) buah saset plastik kecil warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek GAN, selanjutnya Para Terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut diperoleh Para Terdakwa dengan cara dibeli dan diterima dari Sdr. BAHARUDDIN (DPO), tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun kesehatan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Para Terdakwa.
  • Bahwa Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 4819/NNF/X/2025, tanggal 15 2025 menerangkan bahwa :
  • 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening yang disimpan dalam pembungkus rokok merek Gan dengan berat netto 0,1874 gram positif mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine SOFIAN Alias PIAN Bin SULTAN negatif mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine ALI BASRI Alias ACCI Bin SUGIMAN negatif mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, terhadap barang bukti yaitu berupa 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Kristal bening yang disimpan dalam pembungkus rokok merek Gan dengan berat netto 0,1874 gram (sisa hasil pemeriksaan 0.1370 gram) adalah tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan bukan dengan tujuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun kesehatan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo.Pasal 20 Ayat 1 Huruf c Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya