Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Nama dan Tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kaertu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon, yakni Nama Pemohon yang tertera yaitu HJ.HASMIYANTI Lahir di Tellang–Tellang, Tanggal 28 Februari 1979 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah SUMIYANTI Lahir di Tellang-Tellang, Tanggal 28 Februari 1977 sebagaimana yang tertera pada Karu Tanda Penduduk Lama NIK.7316016802770001 dan Surat Keputusan Penerimaan Pensiun No. W.IV-C-00092/KKP/14/97.
- Menetapkan menurut hukum bahwa nama ibu kandung pada akta kelahiran anak atas Nama JUMRANA dan AHMAD FAISAL TAHIR yang tertera RUGAYYA dan HASMIATI adalah salah dan yang sebenarnya adalah SUMIYANTI
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
|