Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit No.680 tanggal 31 Maret 2023 adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 07 Desember 2023 dan lelang-lelang setelah atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali pinjaman PENGGUGAT melalui perjanjian baru dengan terlebih dahulu membuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan & Sertipikat Hak Tanggungan atas jaminan kredit PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman maupun jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (Satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |