Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan menurut hukum bahwa Nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang tertulis M. Abdullah Said Lahir di Enrekang, 22 Desember 1992 adalah keliru/salah, yang sebenarnya adalah M.Abdillah Lahir di Sarong, 05 Agustus 1998 sebagaimana yang tertera pada Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Setara SMP tahun 2019/2020 Nomor DN-PB 0159473 dan Surat Keterangan Desa Tokkonan 32/DTK/II/2025.
- Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang untuk mencatat segala sesuatunya mengenai pergantian identitas Pemohon pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon untuk seluruhnya.
|