Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Ramlan Anjas. N | 2 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Nur Afni | 3 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Nur Fajrawaty | 4 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Srimayanti | 5 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Henriatno | 6 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Muhctar | 7 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Revi Indah Sari | 8 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Nirwana | 9 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Rusli A alias Suli | 10 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Bumina alias Mina | 11 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Mintang | 12 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | M. Sain B alias Sain | 13 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Heru Indradjid alias Haerul | 14 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Suyanti | 15 | Dahlang,S.Ag,SH.MH | Rahman B |
|
Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, atas obyek sengketa sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan
- Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant)
- Menyatakan sah dan berharga serta belum batal sehingga masih memiliki kekuatan hukum mengikat SHM-SHM sebagai berikut : SHM No. 57 milik Pelawan I sebagai induk SHM Pelawan II, SHM Pelawan IV s/d VII, dan SHM Pelawan X. SHM No. 169/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 23-1-1989, Seluas 316 M2 atas nama Nur Afni (Pelawan II), SHM No. 168/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 23-1-1989, Seluas 689 M2, atas nama Amrullah (ayah Pelawan IV, V, VI dan VII), SHM No. 166/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 23-1-1989, Seluas 257 M2, atas nama Sangka (ayah Pelawan X). SHM No. 498/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 25-5-2000, Seluas 340 M2, atas nama M. Sain B / Pelawan XII, SHM No. 528/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 25-5-2000, Seluas 120 M2, atas nama Hasma (isteri Haerul / Pelawan XIII),SHM No. 527/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 25-5-2000, Seluas 120 M2, atas nama Cayang (isteri Pelawan XV).
- Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, tidak dapat dieksekusi karena Termohon Eksekusi I, II, IV, V, VI, VII, X, XII, XIII dan XV memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah obyek sengketa yang sah dan mengikat dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan atau belum pernah dibatalkan Kantor Pertanahan;
- Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, tidak dapat dieksekusi karena sebagian tanah obyek sengketa yang akan di eksekusi tidak berada ditangan Termohon Eksekusi, tapi berada ditangan pihak ketiga yaitu Pelawan XV yang tidak ada kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dikarenakan tidak sebagai Pihak perkara;
- Menyatakan hukumnya bahwa tanah obyek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, adalah tidak jelas letaknya dan tidak jelas batas-batasnya sehingga tidak bisa di eksekusi (Non Eksekutable);
- Menyatakan hukumnya Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, di Pengadilan Negeri Enrekang tidak dapat dilaksanakan (Eksekusi Non Eksekutable)
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Atau;
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya. |