Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Enr BACO DALI 1.A. TINA
2.ERNI
3.ANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BACO DALI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. TINA
2ERNI
3ANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa : Tanah Kebun yang terletak di Bakkatenga – Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang dengan Luas Kurang Lebih 3.100 m2 dengan batas – batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan jalan tani, tanah perumahan Summang alias Uwa Anning yang ditempati anak – anaknya dan tanah kebun Summang alias Uwa Anning;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah kebun Hussin Kuba;Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Saini dan kebun Assan; Sebelah Barat berbatas dengan Kali / Sungai;Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya yang bernama MADA Alias MADA MAKUSA
  3.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak