Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan atas diri Pemohon tidak sah karena melanggar ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012.
- Menghukum Termohon untuk membayar Pemohon atas kerugian Materil sebesar Rp.30.000.000.(tiga puluh juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
- Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Jika Penagdilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya( Ex aequo et bono)
|