Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Enr NASRUDDIN Kepala Kepolisian Resosrt Enrekang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat 1/Pid/Pra/2020/Pn Enr
Pemohon
NoNama
1NASRUDDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resosrt Enrekang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri Pemohon tidak sah karena melanggar ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012.
  3. Menghukum Termohon untuk membayar Pemohon atas kerugian Materil sebesar Rp.30.000.000.(tiga puluh juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp.150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian secara keseluruhan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  4. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.                                   Jika Penagdilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya( Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya