Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.MUTHMAINNA, S.H
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-639/P.4.24/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNA, S.H
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sitarru Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Dusun Sitarru Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Enrekang diantaranya adalah Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Irwandi Asrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa botol plastik bekas yang terhubung oleh 2 (dua) pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex berisi shabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting warna hitam-hijau, dan 1 (satu) buah pinset berada diatas meja ruang tamu, 1 (satu) sachet kecil warna bening berada di genggaman tangan kanan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) sachet plastik kecil warna bening berisi narkotika jenis shabu di dalam botol permen merek Happydent Cool White yang disimpan di bawah sofa rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA, berawal dari Terdakwa dengan menggunakan mobil sewa (angkutan umum) pergi menuju ke rumah Sdr. Ahmad Alias Amma (DPO) yang berada di Rappang Kec Panca Rijang Kab Sidrap dengan tujuan untuk membeli paket shabu, sesampainya disana Terdakwa menemui Sdr. Ahmad (DPO) untuk membeli paket shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. Ahmad (DPO) memberikan bungkusan paket shabu dengan berat sekitar 0,3 (nol koma tiga) gram kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima paket shabu tersebut kemudian Terdakwa dengan menggunakan mobil sewa pulang kerumahnya yang berada di Dusun Sitarru Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 2 (dua) sachet plastik kecil warna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto ± 0,62 gram dan berat netto 0,2073 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0417/NNF/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah bekas tempat permen happydent white berisi 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2073 gram diberi nomor barang bukti 0746/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0638 gram diberi nomor barang bukti 0747/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 0748/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA                                                                                                                         

----------Bahwa ia Terdakwa SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sitarru Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dirumahnya dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastic bekas, 2 (dua) pipet plastic bekas teh kotak, 1 (satu) kaca pireks, gunting dan pinset kemudian merakit alat hisap shabu (bong) lalu memasukkan shabu di pyrex, lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang terhubung dengan botol air secara berulang kali hingga shabu tersebut habis;
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Dusun Sitarru Desa Baroko Kecamatan Baroko Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Khusus Sat Resnarkoba Enrekang diantaranya adalah Saksi Muhammad Hafid dan Saksi Irwandi Asrat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis shabu (bong) berupa botol plastik bekas yang terhubung oleh 2 (dua) pipet plastik yang diujungnya terdapat pyrex berisi shabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting warna hitam-hijau, dan 1 (satu) buah pinset berada diatas meja ruang tamu, 1 (satu) sachet kecil warna bening berada di genggaman tangan kanan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) sachet plastik kecil warna bening berisi narkotika jenis shabu di dalam botol permen merek Happydent Cool White yang disimpan di bawah sofa rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 2 (dua) sachet plastik kecil warna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto ± 0,62 gram dan berat netto 0,2073 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0417/NNF/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., Dewi, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati,S.H.,M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah bekas tempat permen happydent white berisi 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2073 gram diberi nomor barang bukti 0746/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0638 gram diberi nomor barang bukti 0747/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 0748/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Nomor : R/03/I/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 01 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu (TAT) AKBP. Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bahwa Tim Asessmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis direkomendasikan sebagai berikut :

  1. Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
  2. Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait jaringan AHMAD di Rappang;
  3. Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan barang bukti Metamfetamin;
  4. Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SYAIFUL Alias PAPA PITO Bin KUNNU mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya