Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Enr ASRIADI MUNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Enr
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2017
Nomor Surat 3/Pdt.G.S/2017/PN Enr
Penggugat
NoNama
1ASRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum perbuatan Tergugat Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi sisa utang DP Mobil Pick Up 1,5 merek Daihatsu Grand Max sebesar Rp 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).-
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap barang milik Tergugat berupa  :Kendaraan Motor merek Yamaha MIO SOUL 125 dengan Nomor Polisi DP 3272 IM.Kendaraan Motor merek Honda BLADE dengan Nomor Polisi DP 2038 IB
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak