Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Enr SALMIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama SALMIA lahir di Lamba dan SALMIAH BINITI CUDDING lahir di Enrekang adalah satu orang yang sama. Kemudian Nama dan Tempat lahir yang benar dan yang digunakan saat ini adalah SALMIA lahir di Lamba, sesuai dalam dokumen – dokumen Akta kelahiran Nomor 7316-LT-05062024-0012, Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Keterangan satu orang yang sama dari Kantor Desa Sanglepongan Nomor: 116/DS/VI/2024 Tanggal 05 Juni 2024.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak