Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Enr | UMAR LEHA | 1.JANNING Alias MAMA SURI 2.SURIANI, S, Ag. 3.HAFSAH 4.FAIZ ASBAR 5.MUSTAQIM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Enr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Bagian bawah Kurani; Adalah sah milik almarhum H. Puang Leha dan Hj. Syarifah Lawiyah alias Saripah Lawiah alias Saripah Lawiah yang turun kepada Para Ahli Warisnya; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechmatigedad); 4. Menghukum Para Tergugat keluar dan mengosongkan tanah Objek Sengketa serta menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun; 5. Menghukum Para Penggugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap satu hari keterlambatan setiap hari keterlambatan memenuhi putusan ini dengan baik terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht); 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara a quo. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |