Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa DJASRIL Alias JAS Bin SERI RACHMAN, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Sangeran Desa Mampu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 saat itu Terdakwa datang ke rumah saksi MEGAWATI di Sangeran Desa Mampu Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, kemudian Terdakwa yang mendengar saksi MEGWATI dan saksi SATTU mengobrol terkait ingin membeli rumah untuk anak saksi di makassar menawarkan kepada Saksi MEGAWATI satu Unit Rumah yang berada di Perumahan Panaikang Residence Kota Makassar yang akan dijual Terdakwa dengan harga Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), Kemudian Terdakwa mengatakan jika Rumah tersebut sangat bagus dengan tempat yang strategis dekat dengan Jalan Poros, dan berada di belakang Masjid Baitul Rahman, rumah lantai dua dan sudah siap untuk di tempati, dan juga ada perabot berupa Kursi dengan 3 (tiga) kamar tidur, lalu Terdakwa memperlihatkan foto rumah yang diambil Terdakwa dari Google kepada saksi MEGAWATI dan saat itu Saksi MEGAWATI langsung berminat namun Saksi MEGAWATI menawar rumah tersebut dengan harga Rp 450.000.000 (Empat Ratus limapuluh juta Rupiah) dan saat itu saksi MEGAWATI dan Terdakwa sepakat, lalu Saksi MEGAWATI memberikan uang tunai sebagai tanda jadi sebanyak Rp 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 Terdakwa meminta uang tambahan sebanyak Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta rupiah) sehingga Saksi langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening an. MIR ATUL DANIA dengan Nomor Rek : 363201038766533. setelah beberapa hari kemudian sekitar bulan November 2022 Terdakwa datang kembali kerumah untuk meminta uang sebanyak Rp 25.000.000 (Dua Puluh lima Juta Rupiah), pada saat itu Saksi memberikan Terdakwa uang tersebut secara Tunai. Kemudian pada tanggal 14 November 2022 Terdakwa meminta uang sebanyak Rp 40.000.000 (empat puluh Juta Rupiah) pada saat itu Saksi mengirim uang tersebut ke rekening BRI an. USWATUL HASANA Dengan Nomor Rekening : 011801036002508. Pada tanggal 28 November 2022 Terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp 100.000.000 (seratus Juta Rupiah). Kemudian Saksi MEGAWATI mengirim uang sebanyak Rp 100.000.000 (seratus Juta Rupiah) kerekening BRI an.SRIWATI dengan Nomor Rekening : 511301024823531. Pada saat itu Saksi mengirim uang tersebut sebanyak 4 (Empat) kali yang pertama Rp.50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) kemudian yang kedua sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), kemudian yang ketiga sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan yang ke empat sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Sehingga keseluruhan uang yang telah diberikan saksi MEGAWATI kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus Juta Rupiah). Setelah itu Terdakwa berjanji kepada Saksi MEGAWATI untuk melihat lokasi rumah yang dijual Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak pernah muncul lagi dan mengganti nomor Handphonenya. Sehingga Saksi MEGAWATI berinisiatif untuk mencari rumah yang dijual terdakwa kepada saksi MEGAWATI, tetapi rumah tersebut tidak ada. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 Saksi mendapat informasi jika Terdakwa berada di Kab. Luwu Utara sehingga Saksi MEGAWATI pun melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi MEGAWATI tersebut Kantor Polisi.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki rumah untuk dijual.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratu Juta Rupiah) tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa DJASRIL Alias JAS Bin SERI RACHMAN, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022, bertempat di Sangeran Desa Mampu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 saat itu Terdakwa datang ke rumah saksi MEGAWATI di Sangeran Desa Mampu Kec. Anggeraja Kab. Enrekang, kemudian Terdakwa yang mendengar saksi MEGWATI dan saksi SATTU mengobrol terkait ingin membeli rumah untuk anak saksi di makassar menawarkan kepada Saksi MEGAWATI satu Unit Rumah yang berada di Perumahan Panaikang Residence Kota Makassar yang akan dijual Terdakwa dengan harga Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), Kemudian Terdakwa mengatakan jika Rumah tersebut sangat bagus dengan tempat yang strategis dekat dengan Jalan Poros, dan berada di belakang Masjid Baitul Rahman, rumah lantai dua dan sudah siap untuk di tempati, dan juga ada perabot berupa Kursi dengan 3 (tiga) kamar tidur, lalu Terdakwa memperlihatkan foto rumah tersebut kepada saksi MEGAWATI dan saat itu Saksi MEGAWATI langsung berminat namun Saksi MEGAWATI menawar rumah tersebut dengan harga Rp 450.000.000 (Empat Ratus limapuluh juta Rupiah) dan saat itu saksi MEGAWATI dan Terdakwa sepakat, lalu Saksi MEGAWATI memberikan uang tunai sebagai tanda jadi sebanyak Rp 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah), Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 kemudian Terdakwa meminta uang tambahan sebanyak Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta rupiah) sehingga Saksi langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening an. MIR ATUL DANIA dengan Nomor Rek : 363201038766533. setelah beberapa hari kemudian sekitar bulan November 2022 Terdakwa datang kembali kerumah untuk meminta uang sebanyak Rp 25.000.000 (Dua Puluh lima Juta Rupiah), pada saat itu Saksi memberikan Terdakwa uang tersebut secara Tunai. Kemudian pada tanggal 14 November 2022 Terdakwa meminta uang sebanyak Rp 40.000.000 (empat puluh Juta Rupiah) pada saat itu Saksi mengirim uang tersebut ke rekening BRI an. USWATUL HASANA Dengan Nomor Rekening : 011801036002508. Pada tanggal 28 November 2022 Terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp 100.000.000 (seratus Juta Rupiah). Kemudian Saksi MEGAWATI mengirim uang sebanyak Rp 100.000.000 (seratus Juta Rupiah) kerekening BRI an.SRIWATI dengan Nomor Rekening : 511301024823531. Pada saat itu Saksi mengirim uang tersebut sebanyak 4 (Empat) kali yang pertama Rp.50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) kemudian yang kedua sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), kemudian yang ketiga sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan yang ke empat sebanyak Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Sehingga keseluruhan uang yang telah diberikan saksi MEGAWATI kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratu Juta Rupiah). Setelah itu Terdakwa berjanji kepada Saksi MEGAWATI untuk melihat lokasi rumah yang dijual Terdakwa tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak pernah muncul lagi dan mengganti nomor Handphonenya. Sehingga Saksi MEGAWATI berinisiatif untuk mencari rumah yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MEGAWATI, tetapi rumah tersebut tidak ada. kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2024 Saksi mendapat informasi jika Terdakwa berada di Kab. Luwu Utara sehingga Saksi MEGAWATI pun melaporkan kejadian yang dialami oleh saksi MEGAWATI tersebut Kantor Polisi.
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratu Juta Rupiah) tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa saksi MEGAWATI mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |