Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tindakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT atas objek jaminan kredit almarhumah KADARIAH K pada tanggal 02 Agustus 2024 dan lelang-lelang setelahnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali sisa kredit almarhumah KADARIAH K melalui perjanjian baru bersama seluruh ahli waris pengganti almarhumah KADARIAH K.
- Menyatakan seluruh ahli waris almarhumah KADARIAH K secara tanggung renteng bertanggungjawab atas sisa kredit almarhumah KADARIAH K pada TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kredit dan jaminan kredit almarhumah KADARIAH K sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo.
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.920.000.000,- (Satu miliar sembila ratus dua puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |