Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak menyetorkan atau tidak memasukkan modal ke dalam perusahaan C.V. Laega Pulu Mandoti adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat meminta pembagian keuntungan padahal Tergugat tidak memasukkan modal dan meminta Penggugat untuk menjual asset dan usaha APMS yang notabene sepenuhnya milik Penggugat, untuk dijual, kemudian diserahkan kepada Tergugat sebesar 40% (empat puluh persen) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak pernah ikut menanggung kewajiban, utang-utang dan beban-beban perseroan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat meminjam dana perusahaan sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) lalu tidak mengembalikan, dan meminta uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk bayar panjar dozer padahal hanya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat mengurus operasionalisasi usaha APMS dengan menggunakan biaya dari Penggugat tanpa pertanggungjawaban bukti-bukti tertulis adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat membeli dispenser APMS yang rusak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat dengan mengeluarkan Tergugat dari C.V. Laega Pulu Mandoti atau menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah keluar dari C.V. Laega Pulu Mandoti;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial dengan rincian sebagai berikut:Kerugian Materiil sebagaimana yang dimaksud dalam posita poin 17 huruf a, b, c, d, dan e yakni Rp.80.000.000,00 + Rp.70.000.000,00 + Rp.10.000.000,00 + Rp.35.000.000,00 + Rp.90.000.000,00 + Rp.136.000.000,00 = Rp.421.000.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta rupiah);Kerugian Immaterial sebesar Rp.1.000.000.001,00 (satu milyar satu rupiah).
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Geweijsde), sampai Tergugat memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |