| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak menyelesaikan kewajiban nya untuk melunasi harga tanah berikut bangunan rumah batu permanen, sesuai dengan perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 25 maret 2015, adalah perbuatan Wanprestasi;
 
 - Menghukum kepada Tergugat untuk menerima kembali Pembayaran harga tanah berikut bangunan rumah batu permanen yang menjadi objek jual beli sesuai dengan perjanjian jual beli dibawah tangan pada tanggal 25 maret 2015, yang pernah diterima oleh Penggugat selaku penjual dari tergugat selaku pembeli dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
 
 - Menyatakan Akta Jual beli Nomor 189/2015. tanggal 25 maret 2015 yang di tanda tangani oleh Penggugat selaku penjual dengan tergugat selaku pembeli yang dibuat dihadapan turut tergugat di nyatakan batal demi Hukum;
 
 - Menghukum kepada tergugat untuk meyerahkan setifikat hak milik Nomor 1633/Juppandang, surat ukur Nomor 17/2000, tanggal 21 Desember 2000, seluas 170 M2, kepada penggugat tanpa syarat dan dalil apapun juga.
 
 - Menghukum kepada tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada nya untuk menyerahkan tanpa syarat dan dalil apapun tanah berikut bangunan rumah batu yang menjadi obyek jual beli yang terletak di Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara dengan tanah dan rumah Iwan, Sebelah Selatan dengan Jl. Patimura, Sebelah Timur dengan Tanah Pekuburan, Sebelah Barat dengan Jl. Poros Patimura. Kepada Pengguat;
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi obyek jual beli oleh Pengadilan Negeri Enrekang;
 
 - Menghukum kepada turut tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini;
 
 - Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
Dan / Atau 
Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.  |