Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Enr 1.Hj.NURNI BINTI SIKKI
2.H M YUSUF Bin HUSEN
3.Hj HASNAH Binti HUSEN
4.Hj. HUSNAENI Binti HUSEN
5.Hj MURIATIN Binti HUSEN
6.Hj ATI Binti HAKIM
8.MARPUTI Binti BAHANG
9.ANDI NASIR Bin PARALANGI
10.ANDI SELLE Bin PARALANGI
11.Hj. YABA
12.MARTIKA BINTI BAHANG
13.SINGARA Binti BAHANG
14.MUH SANUSI Bin BAHANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.NURNI BINTI SIKKI
2H M YUSUF Bin HUSEN
3Hj HASNAH Binti HUSEN
4Hj. HUSNAENI Binti HUSEN
5Hj MURIATIN Binti HUSEN
6Hj ATI Binti HAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman mansyur, SHHj.NURNI BINTI SIKKI
2Sulaiman mansyur, SHH M YUSUF Bin HUSEN
3Sulaiman mansyur, SHHj HASNAH Binti HUSEN
4Sulaiman mansyur, SHHj. HUSNAENI Binti HUSEN
5Sulaiman mansyur, SHHj MURIATIN Binti HUSEN
6Sulaiman mansyur, SHHj ATI Binti HAKIM
Tergugat
NoNama
1MARPUTI Binti BAHANG
2ANDI NASIR Bin PARALANGI
3ANDI SELLE Bin PARALANGI
4Hj. YABA
5MARTIKA BINTI BAHANG
6SINGARA Binti BAHANG
7MUH SANUSI Bin BAHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN ENREKANG
2NOTARIS HALOMOAN EDY RAJA NAPATAR RUMAHORBO, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan para penggugat dan tergugat II s/d Tergugat VII adalah ahli wari dari almarhum WAHAB Bin MAGATI meninggal dunia tahun 1947 dan Istrinya NIPPI Binti TALLAGA alamarhumah meninggal dunia tahun1987 dan berhak atas tanah sawah Objek Sengketa ;

3. Menyatakan  menurut hukum tanah sawah objek sengketa adalah harta  warisan almarhum WAHAB Bin MAGATI dengan Istrinya almarhumah NIPPI Binti TALLAGA yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya yang berhak yaitu : :

Tanah Sawah terletak di Pakkapaan, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang seluas kurang lebih 10.687 M2 ( sepuluh ribu enam ratus delapan puluh tujuhmeter persegi ) dengan batas-batas :

  • Sebelah  Utara    dengan tanah sawah Ammarti dan Puang Isa ;
  • Sebelah  Timur    dengan tanah sawah H.Kalumu/ Ridwan dan Safri ;
  • Sebelah  Selatan  dengan Jalan stapak;
  • Sebelah  Barat    dengan tanah kebun milik para penggugat ;

 

4. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.202/ Desa Taulan, tanggal 28 Januari 1999, luas 10.687 M2 atas nama  Andi Selle Paralangi adalah tidak sah  dan atau tidak mempunyai kekutan mengikat menurut hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Marputi ( tergugat IV ) dengan Andi Selle Paralangi ( Tergugat II ) bertanggal 1 Nopember 2006 adalah tidak sah atau batal dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;

6. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Andi Selle Paralangi ( Tergugat II ) kepada HJ. Yaba ( Tergugat I ) dilakukan dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Halomoan Edy Raja Napatar Rumohorbo, SH. di Kabupaten Enrekang bertanggal 26 Februari 2015, sesuai Akta No. 109/2015 adalah tidak sah dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ;

7. Menghukum Para Tergugat dan /atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sawah objek sengketa kepada  Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ;

8. Menghukum Para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som ) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini, hingga putusan di laksanakan / dieksekusi .

9.m Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun Para Tergugat menempuh upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukukm lainnya;

10. Menghukum Para Tergugat dan para turut tergugat  secara tanggung  renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  perdata ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak