Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Enr | 1.Hj.NURNI BINTI SIKKI 2.H M YUSUF Bin HUSEN 3.Hj HASNAH Binti HUSEN 4.Hj. HUSNAENI Binti HUSEN 5.Hj MURIATIN Binti HUSEN 6.Hj ATI Binti HAKIM |
8.MARPUTI Binti BAHANG 9.ANDI NASIR Bin PARALANGI 10.ANDI SELLE Bin PARALANGI 11.Hj. YABA 12.MARTIKA BINTI BAHANG 13.SINGARA Binti BAHANG 14.MUH SANUSI Bin BAHANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Enr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan para penggugat dan tergugat II s/d Tergugat VII adalah ahli wari dari almarhum WAHAB Bin MAGATI meninggal dunia tahun 1947 dan Istrinya NIPPI Binti TALLAGA alamarhumah meninggal dunia tahun1987 dan berhak atas tanah sawah Objek Sengketa ; 3. Menyatakan menurut hukum tanah sawah objek sengketa adalah harta warisan almarhum WAHAB Bin MAGATI dengan Istrinya almarhumah NIPPI Binti TALLAGA yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya yang berhak yaitu : : Tanah Sawah terletak di Pakkapaan, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang seluas kurang lebih 10.687 M2 ( sepuluh ribu enam ratus delapan puluh tujuhmeter persegi ) dengan batas-batas :
4. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No.202/ Desa Taulan, tanggal 28 Januari 1999, luas 10.687 M2 atas nama Andi Selle Paralangi adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekutan mengikat menurut hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Marputi ( tergugat IV ) dengan Andi Selle Paralangi ( Tergugat II ) bertanggal 1 Nopember 2006 adalah tidak sah atau batal dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ; 6. Menyatakan menurut hukum Jual Beli antara Andi Selle Paralangi ( Tergugat II ) kepada HJ. Yaba ( Tergugat I ) dilakukan dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Halomoan Edy Raja Napatar Rumohorbo, SH. di Kabupaten Enrekang bertanggal 26 Februari 2015, sesuai Akta No. 109/2015 adalah tidak sah dan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum ; 7. Menghukum Para Tergugat dan /atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sawah objek sengketa kepada Para Penggugat secara utuh dan sempurna tanpa syarat-syarat apapun ; 8. Menghukum Para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som ) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah ) setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini, hingga putusan di laksanakan / dieksekusi . 9.m Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun Para Tergugat menempuh upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukukm lainnya; 10. Menghukum Para Tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini ;
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |