| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat I CANI, Tergugat II NURANI dan Tergugat III WIWI anak Indo Sakaria, masuk ke tanah objek sengketa menguasai tanpa seijin dan sepengetahuan dari NURYANA (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Penggugat;---------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan Ibu Kandung Penggugat yang bernama RAMASIA kemudian tanah objek sengketa diserahkan penuh kepada Penggugat NURYANA adalah BERKEKUATAN DEMI HUKUM dan ataupun dapat dikabulkan;---------------------------------------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / menyerahkan secara suka rela / tanpa syarat atas tanah objek sengketa kepada Penggugat NURYANA, apabila perkara ini telah mempunyai putusan yang berkekuatan Hukum tetap ;------
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama dengan tanggung renteng;------------------------------
Dan /atau;----------------------------------------------------------------------------------------------------
“ bilamana Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).--------------------------------------------------------------------------------------- |