Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit No.76 tanggal 29 April 2019 adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 25 Januari 2024 dan lelang-lelang setelah atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman maupun jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |