Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Enr 1.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H.,M.H.
2.ANNISA NURFADILAH, S.H.
SYULKIFLI M Alias SUL Bin MANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1636/P.4.24/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H.,M.H.
2ANNISA NURFADILAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYULKIFLI M Alias SUL Bin MANNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa SYULKIFLI M Alias SUL Bin MANNA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Cakke Maroangin Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wita, Saksi MUHLAS Alias GOLLA Bin MANGENRE (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa dan mengatakan “Pesanka dulu bahan 3 gram” dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “Kirim mi uang ta” dan selanjutnya Saksi MUHLAS Alias GOLLA Bin MANGENRE (dilakukan penuntutan secara terpisah) membayar secara transfer via Gopay sebesar Rp. 990.000, (Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan secara tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima pembayaran tersebut, Terdakwa menghubungi Sdr. BALAO (DPO) yang beralamat di Kabupaten Sidrap dan melakukan pembelian sebanyak 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui via Gopay, sekitar pukul 12.40 Wita, Terdakwa berangkat menuju ke perbatasan Sidrap – Enrekang dengan menggunakan angkutan umum untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang ia pesan dan telah ditempel oleh Sdr. BALAO. Kemudian pada pukul 13.30 Wita terdakwa kembali ke rumah untuk bertemu dan menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang telah diambilnya kepada Saksi MUHLAS Alias GOLLA Bin MANGENRE (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 18.10 Wita, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba dirumah Terdakwa beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Cakke Maroangin Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik berwarna bening berisi 2 (dua) sachet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 0,85 gram, berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (bong) berupa botol kaca berwarna bening yang terhubung 2 (dua) pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex warna bening, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A31 berwarna hitam dengan No IMEI 1 : 860883040460519 IMEI 2 : 860883040460501 serta ditemukan uang tunai sebanyak 14 (empat belas) lembar pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan dari pengakuan Terdakwa Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh Tim Kepolisian merupakan miliknya yang ia beli dari Sdr. BALAO (DPO) untuk Terdakwa konsumsi secara bertahap.
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu Terdakwa kepada Saksi MUHLAS Alias GOLLA Bin MANGENRE (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 3125/NNF/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1954 gram dengan nomor barang bukti 7213/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,1350 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYULKIFLI M Alias SUL Bin MANNA dengan nomor barang bukti 7214/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa SYULKIFLI M Alias SUL Bin MANNA pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Cakke Maroangin Desa Botto Malangga Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang tepatnya dirumah Terdakwa atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan diatas, sekitar pukul 18.10 Wita, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah sachet plastik berwarna bening berisi 2 (dua) sachet plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 0,85 gram, berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (bong) berupa botol kaca berwarna bening yang terhubung 2 (dua) pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex warna bening, dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A31 berwarna hitam dengan No IMEI 1 : 860883040460519 IMEI 2 : 860883040460501 serta ditemukan uang tunai sebanyak 14 (empat belas) lembar pecahan uang kertas nominal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari pengakuan Terdakwa, ia memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BALAO (DPO) yang beralamat di Kabupaten Sidrap dan telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali, yakni pembelian pertama pada tanggal 14 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa konsumsi sendiri, pembelian yang kedua pada tanggal 22 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa konsumsi bersama teman – temannya, pembelian ketiga pada tanggal 24 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp.2.400.000, (dua juta empat ratus ribu rupiah), dan pembelian keempat, sebanyak 1 (satu) sachet yang telah Terdakwa bagi dan rencananya akan Terdakwa konsumsi secara bertahap sebelum ditangkap Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoristik Kriminalistik Polda Sulsel Nomor Lab : 3125/NNF/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 a dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal seluruhnya 0,1954 gram dengan nomor barang bukti 7213/2025/NNF, barang bukti setelah diperiksa memiliki berat sisa 0,1350 gram, benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik SYULKIFLI M Alias SUL Bin MANNA dengan nomor barang bukti 7214/2025/NNF, benar mengandung Metamfetamina;

 

 

 

Keterangan:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya