Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Enr PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero)Tbk Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang 1.Tamsir.D
2.Jani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA(Persero)Tbk Cq BRI Kanwil Makassar Cq BRI Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tamsir.D
2Jani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 166.778.268,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok          : Rp.      127,474,305,-
  • Tunggakan Bunga         : Rp.         39,303,963,-
  • Denda/penalty               : Rp                              ,-
  • Total Kewajiban              : Rp.      166,778,268,-

(Seratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No. 00359 dengan luas 10.954 m2 atas nama M.IDRIS yang terletak di Desa/Kelurahan janggurara, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00359 dengan luas 10.954 m2 atas nama M.IDRIS yang terletak di Desa/Kelurahan Janggurara, Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak