Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Enr 1.SUPRIADI MUHAMMAD
2.BEDORI
3.BUHARI
DOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Enr
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIADI MUHAMMAD
2BEDORI
3BUHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H.SUPRIADI MUHAMMAD
2Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H.BEDORI
3Dhiky Dhermawan, S.H.,M.H.BUHARI
Tergugat
NoNama
1DOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ENREKANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan ahli waris dari Almarhum MUHAMMAD;
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kalumpang, di Kalumpang, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, dengan luas ± 1400 M2 ( kurang lebih seribu empat ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan tanah Indo Malli; Sebelah Timur dengan tanah Puang Ramasang; Sebelah Selatan dengan tanah Ambe Odding; Sebelah Barat dengan tanah Puang Samsa; Adalah harta milik peninggalan Almarhum MUHAMMAD yang belum dibagi waris (budel);
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat DOKO yang menguasai tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TURUT TERGUGAT menerbitkan “SERTIFIKAT” (Tanda Bukti Hak) Nomor 505 atas nama DOKO atas tanah harta milik Almarhum MUHAMMAD tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat DOKO atau siapa saja yang turut menguasai dan mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat;
  7. Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Penggugat) setelah isi putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum pula Tergugat DOKO untuk membayar uang paksa kepada ahli waris Almarhum MUHAMMAD (Para Pengugat) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat DOKO lalai memenuhi isi putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat DOKO mengajukan Upaya hukum banding dan kasasi;
  10. Menghukum Tergugat DOKO untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini.

Dan / Atau apabila Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak