Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Enr PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.HASMAN ATTA
2.JUARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Enr
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASMAN ATTA
2JUARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.471.488,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.95/4908/9/2016 Tanggal  15 September 2016 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 98.471.488,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).
  4. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 154/ Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atas nama Hasman Atta yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 154/ Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atas nama Hasman Atta berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 154/ Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atas nama Hasman Atta untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak