Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Enr HALIDJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HALIDJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa identitas berupa Nama dan Tahun kelahiran Pemohon yang tertera yaitu  Nama HALIDJAH dan Tahun Lahir 1931 adalah keliru/salah dan yang sebenarnya adalah Nama HUSNAMI dan Tahun Lahir 1953 sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran Lama No. 7316-LT-29012013-0015, Kartu Tanda Penduduk Lama No ktp. 7316024107530074, Surat Keterangan dari Kantor Kelurahan  yang menyatakan bahwa orang tersebut adalah sama  ;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Enrekang.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak