Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang No. B.95/4908/9/2016, tanggal 15 September 2016 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 98.671.488,- (sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah). apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00154/Desa Mataran, Kec. Anggeraja, Kab. Enrekang a.n HASMAN ATTA yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah berharga sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek dalam SHM No.00154/Desa Mataran, kec. Anggeraja, Kab. Enrekang a.n HASMAN ATTA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No.00154/Desa Mataran, kec. Anggeraja, Kab. Enrekang a.n HASMAN ATTA untuk segera mengosongkan pbyek agunan tersebut. apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|