Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekitar jam 21.00 wita yang bertempat di jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Puserren, Kec. Enrekang, Kab. Enrekang telah terjadi tindak pidana pengrusakan yang dilakukan pelaku yang bernama MUH ARDI CANDRA GUNAWAN ALIAS CANDRA BIN MUHLIS ABU terhadap rumah tempat tinggal korban yang bernama ST AMINAH alias MINA binti JAPPI dengan cara melempar rumah tersebut dengan menggunakan batu asah sebanyak 2 kali yang mana lemparan pelaku mengenai dinding dan kaca jendela samping rumah korban. akibat kejadian tersebut menyebabkan kaca jendela rumah milik korban pecah |