Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2023/PN Enr Hj. HERMIN, A.Ma PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. HERMIN, A.Ma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Enrekang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Palopo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit No.680 tanggal 31 Maret 2023 adalah tidak sah atau batal demi hukum.
  4. Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 07 Desember 2023 dan lelang-lelang setelah atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum. 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali pinjaman PENGGUGAT melalui perjanjian baru dengan terlebih dahulu membuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan & Sertipikat Hak Tanggungan atas jaminan kredit PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman maupun jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (Satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak