Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2022/PN Enr 1.Suriana
2.Suharni
2.Hj. Saddia T
3.Satiah T
4.Sadariah T
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2022/PN Enr
Tanggal Surat Jumat, 25 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suriana
2Suharni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Hamidah, ST.,SHSuriana
2Ida Hamidah, ST.,SHSuharni
Tergugat
NoNama
1Hj. Saddia T
2Satiah T
3Sadariah T
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1OKTO TRI HARWANDHY, S.H.Hj. Saddia T
2OKTO TRI HARWANDHY, S.H.Satiah T
3OKTO TRI HARWANDHY, S.H.Sadariah T
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi yang saat ini telah memasuki tahap Eksekusi dengan No. 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN.Enr tentang pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1721K/Pdt/2017 tanggal 20 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 180/Pdt/2016/PT.Mks tanggal 09 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Enrekang No. 6/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016 atas Objek sengketa sampai dengan putusan perkara a    quo berkekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan;
  2. Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar (good opposant);
  3. Menyatakan hukumnya, bahwa Para Pelawan tidak ada kewajiban untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara perdata No. 6/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016 Jo. No. 180/Pdt/2016/PT.Mks tanggal 09 Agustus 2016 Jo. 1721K/Pdt/2017 tanggal 20 September 2017 dikarenakan bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa objek tanah milik Pelawan I yang telah ber Sertipikat Hak Milik Nomor 0160 atas nama SURIANA dan Pelawan II yang ber Sertipikat Hak Milik Nomor 0331 atas nama NASRUDDIN adalah bukan objek tanah yang dianggap sebagai milik Para Terlawan;
  5. Menyatakan hukumnya Sita Eksekusi No. 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN.Enr Jo. 6/Pdt.G/2015/PN.Enr tanggal 12 Januari 2016 Jo. No. 180/Pdt/2016/PT.Mks tanggal 09 Agustus 2016 Jo. 1721K/Pdt/2017 tanggal 20 September 2017 di Pengadilan Negeri Enrekang tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable);
  6. Menghukum Para Terlawan Membayar biaya Perkara dan biaya-biaya lain yang timbul dalam perkara a quo;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Enrekang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai Hukum dan Undang Undang yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak