Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Prasetiyo Lahir di Lahaddato Pada Tanggal 12 November 1985 sesuai dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-04042018-0005, Kartu Keluarga Nomor 7316011106210001, KTP dengan NIK 7316012510860002, dan Surat Keterangan Beda Identitas dari Kantor Desa Botto Mallangga Nomor: 16/620/DS-BM/KM/IX/2024 tanggal 24 September 2024 dan PRASETYO KENDENG Lahir di Batu Api Pada Tanggal 25 Oktober 1986 sesuai dalam Surat Jalan/Paspor Nomor: AS 501023 adalah satu orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya.
|