Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.Muh. Edriyadi Djufri
2.AISHA RAYYAN, S.H
4.DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
ERWIN PRATAMA Alias BREGES Bin NASRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-205/P.4.24/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Edriyadi Djufri
2AISHA RAYYAN, S.H
3DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN PRATAMA Alias BREGES Bin NASRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zamharira Nurdin P, S.H.ERWIN PRATAMA Alias BREGES Bin NASRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

 

Pertama :

 

------------ Bahwa ia terdakwa ERWIN PRATAMA ALIAS BREGES BIN NASRUDDIN  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Poros Enrekang - Toraja, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang,  yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam  jual  beli,  menukar  atau   menyerahkan  Narkotika  golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Kemudian terdakwa dan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mencari keberadaan Lk. BOS (DPO) dan Lk. JUFRI Als SLEBOR (DPO) namun tidak ditemukan. Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.

  • Bahwa harga 1 (satu) Ball atau 50 (lima puluh) Gram narkotika jenis shabu yang diperoleh terdakwa dari Lk.BOS (DPO) yaitu Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah). Namun terdakwa hanya diberikan secara cuma-cuma, nanti setelah habis terjual baru terdakwa memberikan uangnya kepada Lk. BOS (DPO), dan jika 1(satu) Ball atau 50 (lima puluh) Gram Narkotika jenis shabu tersebut terjual habis, maka keuntungan terdakwa kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana terdakwa menjual narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari Lk.BOS biasanya terdakwa jual Per 10 (sepuluh) Gram nya dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan kadan terdakwa juga menjual ecer Per 1 (satu) Gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari Lk.BOS, dimana yang pertama terdakwa diberikan 20 (dua puluh) Gram dan yang ke dua terdakwa diberikan sebanyak 1 (satu) Ball atau 50 (lima puluh) Gram.
  • Bahwa harga harga 2 (dua) sachet atau 25 (dua puluh lima) Gram narkotika jenis shabu dari yang terdakwa peroleh dari Lk.JUFRI Als SLEBOR (DPO) yaitu Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gramnya. Namun terdakwa juga hanya diberikan secara cuma-cuma dulu, nanti habis terjual baru terdakwa memberikan uangnya. Kepada Lk.JUFRI (DPO) dan keuntungan buat terdakwa jika Narkotika shabu tersebut habis terjual sejumlah kurang lebih sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari Lk.JUFRI Als SLEBOR (DPO), kadang terdakwa diberikan 20 (dua puluh) Gram, kadang 25 (dua puluh lima) Gram.
  • Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan pada saat terdakwa ditangkap adalah berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam berlogo supreme yang berisi :
  • 4 (empat) sachet klip bening Narkotika jenis Shabu dengan berat netto awal 67,5603 gram dan berat netto akhir 67,4806 gram;
  • 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah;
  • 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink motif bunga;
  • 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 4547/NNF/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes,  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 67,5603 gram,
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ERWIN PRATAMA Alias BREGES Bin NASRUDDIN,

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

 

Kedua :

 

--------------------     Bahwa ia terdakwa ERWIN PRATAMA ALIAS BREGES BIN NASRUDDIN  pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 20.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di  Jalan Poros Enrekang - Toraja, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wita terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang di tempel Lk.BOS (DPO) sebanyak 1 (satu) ball atau 50 (lima puluh) Gram di perbatasan Pangkajenne-Rappang Kab.Sidrap, kemudian pada saat terdakwa dalam perjalanan kembali menuju rumahnya di Kabupaten Enrekang sekitar Pukul 20.30 wita tiba-tiba ada sebuah mobil yang menghadang terdakwa di Jalan Poros Enrekang - Toraja, Desa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang kemudian terdakwa terjatuh, dan terdakwa kemudian bangkit dan berlari saat itu karena terdakwa tahu diri karena terdakwa saat itu membawa narkotika jenis shabu sehingga terdakwa lari, yang kemudian terdakwa di kejar dan ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
  • Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada diri terdakwa tas Slempang yang sedang terdakwa gunakan dimana di dalam tas slempang terdakwa tersebut berisi 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang berisi 3 (tiga) sachet klip bening Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink motif bunga berisi 1 (satu) sachet klip bening Narkotika jenis Shabu dan 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong.
  • Pada saat terdakwa di introgasi oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut, terdakwa peroleh dari Lk. BOS (DPO) dan Lk. JUFRI Als SLEBOR (DPO), dimana barang bukti Narkotika yang ditemukan pada diri terdakwa yang diambil dari Lk. BOS (DPO) yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap sebanyak 50 (lima puluh) gram dan barang bukti narkotika yang diambil terdakwa dari Lk. JUFRI Als SLEBOR (DPO) di Kabupaten Enrekang  dengan sejumlah 25 (dua puluh lima) Gram dan yang tersisa 21 (dua puluh satu) Gram, dimana Narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari Lk. BOS (DPO) dan Lk. JUFRI Als SLEBOR (DPO) untuk terdakwa Jual dan untuk terdakwa Konsumsi.

Kemudian terdakwa dan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mencari keberadaan Lk. BOS (DPO) dan Lk. JUFRI Als SLEBOR (DPO) namun tidak ditemukan. Terdakwa bersama dengan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya.

  • Bahwa harga 1 (satu) Ball atau 50 (lima puluh) Gram narkotika jenis shabu yang diperoleh terdakwa dari Lk.BOS (DPO) yaitu Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah). Namun terdakwa hanya diberikan secara cuma-cuma, nanti setelah habis terjual baru terdakwa memberikan uangnya kepada Lk. BOS (DPO), dan jika 1(satu) Ball atau 50 (lima puluh) Gram Narkotika jenis shabu tersebut terjual habis, maka keuntungan terdakwa kurang lebih sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana terdakwa menjual narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari Lk.BOS biasanya terdakwa jual Per 10 (sepuluh) Gram nya dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan kadan terdakwa juga menjual ecer Per 1 (satu) Gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari Lk.BOS, dimana yang pertama terdakwa diberikan 20 (dua puluh) Gram dan yang ke dua terdakwa diberikan sebanyak 1 (satu) Ball atau 50 (lima puluh) Gram.
  • Bahwa harga harga 2 (dua) sachet atau 25 (dua puluh lima) Gram narkotika jenis shabu dari yang terdakwa peroleh dari Lk.JUFRI Als SLEBOR (DPO) yaitu Rp.26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gramnya. Namun terdakwa juga hanya diberikan secara cuma-cuma dulu, nanti habis terjual baru terdakwa memberikan uangnya. Kepada Lk.JUFRI (DPO) dan keuntungan buat terdakwa jika Narkotika shabu tersebut habis terjual sejumlah kurang lebih sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari Lk.JUFRI Als SLEBOR (DPO), kadang terdakwa diberikan 20 (dua puluh) Gram, kadang 25 (dua puluh lima) Gram.
  • Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan pada saat terdakwa ditangkap adalah berupa :
  • 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam berlogo supreme yang berisi :
  • 4 (empat) sachet klip bening Narkotika jenis Shabu dengan berat netto awal 67,5603 gram dan berat netto akhir 67,4806 gram;
  • 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah;
  • 1 (satu) buah dompet kecil berwarna pink motif bunga;
  • 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong;
  • 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 4547/NNF/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes,  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 67,5603 gram,
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ERWIN PRATAMA Alias BREGES Bin NASRUDDIN,

Kesemuanya barang bukti diatas adalah Positip Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya