Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2022/PN Enr 1.Ramlan Anjas. N
2.Rahman B
3.Suyanti
4.Heru Indradjid alias Haerul
5.M. Sain B alias Sain
6.Mintang
7.Bumina alias Mina
8.Rusli A alias Suli
9.Nirwana
10.Revi Indah Sari
11.Muhctar
12.Henriatno
13.Srimayanti
14.Nur Fajrawaty
15.Nur Afni
Tira alias Indo Hanima Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2022/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ramlan Anjas. N
2Rahman B
3Suyanti
4Heru Indradjid alias Haerul
5M. Sain B alias Sain
6Mintang
7Bumina alias Mina
8Rusli A alias Suli
9Nirwana
10Revi Indah Sari
11Muhctar
12Henriatno
13Srimayanti
14Nur Fajrawaty
15Nur Afni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dahlang,S.Ag,SH.MHRamlan Anjas. N
2Dahlang,S.Ag,SH.MHNur Afni
3Dahlang,S.Ag,SH.MHNur Fajrawaty
4Dahlang,S.Ag,SH.MHSrimayanti
5Dahlang,S.Ag,SH.MHHenriatno
6Dahlang,S.Ag,SH.MHMuhctar
7Dahlang,S.Ag,SH.MHRevi Indah Sari
8Dahlang,S.Ag,SH.MHNirwana
9Dahlang,S.Ag,SH.MHRusli A alias Suli
10Dahlang,S.Ag,SH.MHBumina alias Mina
11Dahlang,S.Ag,SH.MHMintang
12Dahlang,S.Ag,SH.MHM. Sain B alias Sain
13Dahlang,S.Ag,SH.MHHeru Indradjid alias Haerul
14Dahlang,S.Ag,SH.MHSuyanti
15Dahlang,S.Ag,SH.MHRahman B
Tergugat
NoNama
1Tira alias Indo Hanima
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MISRAN TTira alias Indo Hanima
2ASRI ASBARTira alias Indo Hanima
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, atas obyek sengketa sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan
  2. Menyatakan secara hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant)
  3. Menyatakan sah dan berharga serta belum batal sehingga masih memiliki kekuatan hukum mengikat SHM-SHM sebagai berikut : SHM No. 57 milik Pelawan I sebagai induk SHM Pelawan II, SHM Pelawan IV s/d VII, dan SHM Pelawan X. SHM No. 169/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 23-1-1989, Seluas 316 M2 atas nama Nur Afni (Pelawan II), SHM No. 168/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 23-1-1989, Seluas 689 M2, atas nama Amrullah (ayah Pelawan IV, V, VI dan VII), SHM No. 166/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 23-1-1989, Seluas 257 M2, atas nama Sangka (ayah Pelawan X). SHM No. 498/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 25-5-2000, Seluas 340 M2, atas nama M. Sain B / Pelawan XII, SHM No. 528/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 25-5-2000, Seluas 120 M2, atas nama Hasma (isteri Haerul / Pelawan XIII),SHM No. 527/Kelurahan Baraka, terbit tanggal 25-5-2000, Seluas 120 M2, atas nama Cayang (isteri Pelawan XV).
  4. Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, tidak dapat dieksekusi karena Termohon Eksekusi I, II, IV, V, VI, VII, X, XII, XIII dan XV memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah obyek sengketa yang sah dan mengikat dan tidak pernah dinyatakan batal oleh pengadilan atau belum pernah dibatalkan Kantor Pertanahan;
  5. Menyatakan hukumnya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, tidak dapat dieksekusi karena sebagian tanah obyek sengketa yang akan di eksekusi tidak berada ditangan Termohon Eksekusi, tapi berada ditangan pihak ketiga yaitu Pelawan XV yang tidak ada kewajiban untuk tunduk dan patuh pada putusan dikarenakan tidak sebagai Pihak perkara;
  6. Menyatakan hukumnya bahwa tanah obyek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, adalah tidak jelas letaknya dan tidak jelas batas-batasnya sehingga tidak bisa di eksekusi (Non Eksekutable);
  7. Menyatakan hukumnya Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 24/Pdt.G/2000/PN.Ekg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 168/Pdt/2001/PT.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 848 K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 256PK/Pdt/2006, di Pengadilan Negeri Enrekang tidak dapat dilaksanakan (Eksekusi Non Eksekutable)
  8. Menghukum  Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini

Atau;

Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Para Pelawan memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak