Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-1030/P.4.24/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2NADYA KHAERIYAH YUSRAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DHIKY DHERMAWAN, S.H.SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Perumahan Randangan Permai Blok E No. 24 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, berawal dari Terdakwa dengan menggunakan mobil penumpang pergi ke loket tempat penjualanan shabu di daerah Paleteang Kabupaten Pinrang dengan maksud untuk membeli shabu, sesampainya disana terdakwa langsung menuju ke loket tersebut dan membeli 4 (empat) pipet shabu seharga Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Perumahan Randangan Permai Blok E No. 24 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan membawa pipet shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 21.30 WITA Terdakwa dengan membawa 4 (empat) pipet shabu tersebut mendatangi rumah Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Jl. Siliwangi Lingkungan Batili Dalam Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, sesampainya disana Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian membagi 4 (empat) pipet shabu tersebut menjadi 8 (delapan) pipet shabu. Setelah itu Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membeli 2 pipet shabu tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima uang tersebut lalu pulang kerumahnya dengan membawa 6 pipet shabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 00.30 WITA bertempat di Perumahan Randangan Permai Blok E No. 24 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang saat Terdakwa berada di ruang tamu rumahnya, kemudian datang Tim Gabungan Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan dan Saksi Idham Malik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah pipet plastik bening berisi shabu yang disimpan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa tepatnya di dalam dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi dan 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan di kursi ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 6 (enam) buah pipet plastik bening berisi shabu milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,60 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1693/NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) pipet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1261 gram diberi nomor barang bukti 3909/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 3910/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka FANDI PAISAL ANWAR Alias FANDI Bin ANWAR.

  1. 6 (enam) pipet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2827 gram diberi nomor barang bukti 3911/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 3912/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Perumahan Randangan Permai Blok E No. 24 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumahnya yang beralamat di Perumahan Randangan Permai Blok E No. 24 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang kemudian datang Tim Gabungan Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan dan Saksi Idham Malik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah pipet plastik bening berisi shabu yang disimpan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa tepatnya di dalam dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi dan 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan di kursi ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 6 (enam) buah pipet plastik bening berisi shabu milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,60 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1693/NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) pipet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1261 gram diberi nomor barang bukti 3909/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 3910/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka FANDI PAISAL ANWAR Alias FANDI Bin ANWAR.

  1. 6 (enam) pipet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2827 gram diberi nomor barang bukti 3911/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 3912/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA                                                                                                                        

----------Bahwa ia Terdakwa SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Siliwangi Lingkungan Batili Dalam Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu di kamar rumah Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tepatnya di Jl. Siliwangi Lingkungan Batili Dalam Kelurahan Galonta Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang dengan cara Terdakwa memasukkan butiran shabu kedalam kaca pireks yang terdapat pada salah satu pipet yang terhubung pada botol berisi air lalu Terdakwa membakar kaca pireks berisi shabu tersebut dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang terhubung dengan botol air secara berulang kali hingga shabu tersebut habis;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 00.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumahnya tepatnya di Perumahan Randangan Permai Blok E No. 24 Kelurahan Puserren Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, kemudian datang Tim Gabungan Polres Enrekang diantaranya adalah Saksi Taupiqul Ramadhan dan Saksi Idham Malik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah pipet plastik bening berisi shabu yang disimpan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh Terdakwa tepatnya di dalam dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah jarum yang telah dimodifikasi dan 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan di kursi ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Fandi Paisal Anwar (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Enrekang untuk Pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 6 (enam) buah pipet plastik bening berisi shabu milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 0,60 gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1693/NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 2 (dua) pipet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1261 gram diberi nomor barang bukti 3909/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 3910/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka FANDI PAISAL ANWAR Alias FANDI Bin ANWAR.

  1. 6 (enam) pipet plastik berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2827 gram diberi nomor barang bukti 3911/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
  2. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 3912/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN.

Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Suparman Alias Maman Bin Syamsuddin Nomor : R/13/VIII/KA/PB.06/2024/BNNK tanggal 13 Agustus 2024 dengan lampiran Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/13/VIII/2024/TAT tanggal 16 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tana Toraja dan ditandatangani oleh Tim Medis dr. Alvianto Tandiarrang, Lindarda Sangkung P, M.Psi.Psikolog., Tim Hukum Ruslianto Sumule Pongtuluran, S.H., Leonard Bancong, S.H., Yohanis Patandean, S.E., Serta mengetahui Kepala BNNK Tana Toraja selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Ustim Pangarian, S.E., M.Si., dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Bahwa Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada yang bersangkutan menurut hasil asesmen hukum dan hasil asesmen medis direkomendasikan sebagai berikut :

  1. Yang bersangkutan tidak terkait dalam jaringan narkotika dan bukan residivis narkotika;
  2. Pendalaman lebih lanjut bagi penyidik terkait tempat penjualan narkotika di Pinrang (loket);
  3. Proses hukum dapat dilanjutkan, keterkaitan barang bukti Metamfetamin;
  4. Dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 3 (tiga) bulan.

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUPARMAN Alias MAMAN Bin SYAMSUDDIN mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya