Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Enr 1.AINUL YASMIN, S.H
2.AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Enr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-149/P.4.24/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL YASMIN, S.H
2AFRIZAL RINJANI SAMUDRA ARSAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendrianto Jufri, S.H.MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI
2Reza Fachrezy, S.H.MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

Pertama

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI pada hari Senin tanggal 27 bulan November tahun 2023 sekitar jam 19.30 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, bertempat jalan Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 15.00 wita saksi ARDIANTO Alias ANDUNG datang kerumah Terdakwa MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI di jalan Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang untuk urunan membeli sabu dengan masing-masing sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggunakan mobil penumpang ke loket yang bertempat di Paleteang Kabupaten Pinrang untuk membeli sabu dan saksi ARDIANTO Alias ANDUNG menunggu di dalam kamar saksi, sesampainya Terdakwa di paleteang kabupaten Pinrang seitar jam 16.30 wita Terdakwa membeli 2 (dua) buah pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan sabu, setelah Terdakwa membeli sabu tersebut Terdakwa meninggalkan loket tesebut dan kembali ke Enrekang dengan menggunakan mobil penumpang setibanya Terdakwa di enrekang sekitar jam 18.00 wita Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengajak saksi ARDIANTO Alias ANDUNG untuk makan terlebih dahulu.
  • kemudian setelah makan malam, Terdakwa dan saksi ARDIANTO Alias ANDUNG merakit alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari 1 (satu) buah botol plastik yang terhubung 2 (dua) pipet plastik yang diujungnya terdapat pyreks, setelah merakit alat isap tersebut Terdakwa dan saksi ARDIANTO Alias ANDUNG masuk kedalam kamar milik Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) setengah pipet sabu, setelah mengisap sabu tersebut saksi ARDIANTO Alias ANDUNG bersiap-siap untuk pulang kerumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa “MAUKA PULANG KE RUMAH DUL, SIMPAN MI DULU ITU SETENGAH PIPET UNTUK DIPAKE BESOK LAGI DISINI” lalu Terdakwa menjawab "OKE MI, SAYA SIMPAN MI PALE KUTUNGGUKO BESOK DIRUMA” kemudian saksi ARDIANTO Alias ANDUNG pulang lalu Terdakwa menyimpan sisa sabu tersebut didalam bungkus rokok yang kemudian di kantongi didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, lalu sekitar jam 19.30 wita petugas kepolisian berpakaian preman datang dirumah Terdakwa melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta mengamankan Terdakwan untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan permintaan bantuan pemeriksaan secara Laboratoris Nomor: R/17/XI/2023/Resnarkoba tanggal 27 November 2023 dengan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 4964/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, DEWI, S.arm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui a.n kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Plt WAKA ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  1 (satu) pipet plastik warna kuning berisikan kristal bening dengan berat awal netto 0,0343 dan berat akhir netto 0,0140 gram dengan nomor barang bukti 9913/2023/NNF tersebut benar mengandung Metamfetamina;
  •  1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI dengan nomor barang bukti 9914/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN dengan nomor barang bukti 9915/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

---------Dari perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------

 

----------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------------

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI pada hari Senin tanggal 27 bulan November tahun 2023 sekitar jam 19.30 Wita atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, bertempat jalan Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 15.00 wita saksi ARDIANTO Alias ANDUNG datang kerumah Terdakwa MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI di jalan Pahlawan Talaga Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang untuk urunan membeli sabu dengan masing-masing sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp. 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggunakan mobil penumpang ke loket yang bertempat di Paleteang Kabupaten Pinrang untuk membeli sabu dan saksi ARDIANTO Alias ANDUNG menunggu di dalam kamar saksi, sesampainya Terdakwa di paleteang kabupaten Pinrang seitar jam 16.30 wita Terdakwa membeli 2 (dua) buah pipet plastik kecil berwarna kuning berisikan sabu, setelah Terdakwa membeli sabu tersebut Terdakwa meninggalkan loket tesebut dan kembali ke Enrekang dengan menggunakan mobil penumpang setibanya Terdakwa di enrekang sekitar jam 18.00 wita Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengajak saksi ARDIANTO Alias ANDUNG untuk makan terlebih dahulu.
  • kemudian setelah makan malam, Terdakwa dan saksi ARDIANTO Alias ANDUNG merakit alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari 1 (satu) buah botol plastik yang terhubung 2 (dua) pipet plastik yang diujungnya terdapat pyreks, setelah merakit alat isap tersebut Terdakwa dan saksi ARDIANTO Alias ANDUNG masuk kedalam kamar milik Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 1 (satu) setengah pipet sabu, setelah mengisap sabu tersebut saksi ARDIANTO Alias ANDUNG bersiap-siap untuk pulang kerumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa “MAUKA PULANG KE RUMAH DUL, SIMPAN MI DULU ITU SETENGAH PIPET UNTUK DIPAKE BESOK LAGI DISINI” lalu Terdakwa menjawab "OKE MI, SAYA SIMPAN MI PALE KUTUNGGUKO BESOK DIRUMA” kemudian saksi ARDIANTO Alias ANDUNG pulang lalu Terdakwa menyimpan sisa sabu tersebut didalam bungkus rokok yang di kantongi didalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa, lalu sekitar jam 19.30 wita petugas kepolisian berpakaian preman datang dirumah Terdakwa melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa serta mengamankan Terdakwan untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan permintaan bantuan pemeriksaan secara Laboratoris Nomor: R/17/XI/2023/Resnarkoba tanggal 27 November 2023 dengan hasil uji Laboratoristik Kriminalistik No. LAB: 4964/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si, DEWI, S.arm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa, serta mengetahui a.n kepala bidang laboratorium forensik Polda Sulsel Plt WAKA ASMAWATI, S.H., M.Kes., dengan kesimpulan sebagai berikut:
  •  1 (satu) pipet plastik warna kuning berisikan kristal bening dengan berat awal netto 0,0343 dan berat akhir netto 0,0140 gram dengan nomor barang bukti 9913/2023/NNF tersebut benar mengandung Metamfetamina;
  •  1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI dengan nomor barang bukti 9914/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARDIANTO Alias ANDUNG Bin MUSLIMIN dengan nomor barang bukti 9915/2023/NNF benar mengandung Metamfetamina;

Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Nomor: R/352/VIKA/RH.04.02/2023/BNNK Dokter Pemeriksa yang bertanda tangan dr. Alvianto Tandiarrang telah melakukan pemeriksaan tanggal 20 Desember 2023 pada pukul 16.20 wita terhadap MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI serta yang mengetahui Kepala BNNK Tana Toraja AKBP. USLIM PANGARIAN, S.E., M.Si., dengan kesimpulan:
  • Diagnosis: F.15 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya;
  • Perilaku pelanggaran hukum karena sosial;
  • Pasien dapat bertanggung jawab terhadap perilakunya.

---------Dari perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARDI SANJAYA Alias PODDE Bin MULYADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya