Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Alun-alun Maiwa yang berkedudukan di Jl. Langsa Gaga, Kel. Bangkala, Kec. Maiwa, Kab. Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Enrekang IPDA ANDI ADINATA ARNO, S.Psi. bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Badan dan Pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU yang mana pelaku diamankan di JI. Langsa gaga, Kel Bangkala, Kec. Maiwa, Kab. Enrekang, berawal dari tim mendapat informasi tentang adanya Seorang yang akan menyalahgunakan narkotika jenis shabu, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara tim melakukan penyelidikan dan menemukan MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU, dan 2 (dua) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang berada didalam penguasaan MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU , kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukit dibawa ke kantor polres untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Tersangka mendapatkan 2 (Dua) Buah Sashet Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu dari Sdra. WAWAN (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang No. DPO/08/VIII/2024/Resnarkoba atas nama WAWAN, tanggal 06 Agustus 2024) yang dibeli dari Sdra. ANDI CUDI (DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang No. DPO/09/VIII/2024/Resnarkoba atas nama ANDI CUDI, tanggal 06 Agustus 2024) dengan harga sebesar Rp1.400.000,00- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara sekitar pukul 19.00 WITA meminta Sdra. WAWAN untuk pergi membeli 2 (Dua) buah Sashet Shabu di Sdra. ANDI CUDI di daerah Maroangin Kel. Bangkal Kec. Maiwa Kab.Enrekang setelah beberapa saat sekitar pukul 20.00 WITA Sdra. WAWAN datang dari membeli Shabu, lalu langsung turun di bawah rumah untuk mengambil 2 (Dua) buah Sashet Shabu yang sudah dibeli kemudian Tersangka menyampaikan ke Sdra. WAWAN, "SEBENTAR-SEBENTARPI BARÚ DI PAKAI, MAUKA KELUAR DULU", lalu Sdra. WAWAN menjawab, "IYA, JANGAN LAMA-LAMA", setelah itu Tersangka langsung keluar ke Alun-alun Langsa Gaga Maroangin Kec. Maiwa, Kab.Enrekang dan beberapa saat Tersangka langsung dicegat oleh petugas Kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan, kemudian pada saat penggeledahan Anggota kepolisian menemukan 2 (Dua) buah Sashet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam kantong celana sebelah kanan milik Tersangka;
- Bahwa Tersangka sebelumnya telah membeli Narkotika jenis Shabu langsung kepada Sdra. ANDI CUDI sebanyak 4 (empat) kali dan melalui Sdra. WAWAN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa Tersangka bukan orang yang bekerja dalam bidang kesehatan atau bekerja dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika dan tidak pernah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3293/NNF/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 terhadap Barang Bukti milik MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU dengan Nomor Barang Bukti : 7579/2024/NNF (2 (dua) sashet bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7756 gram) dan 7580/2024/NNF (1 (satu) botol plastik berisi urine) disimpulkan benar mengandung Metamfetamina;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di rumah kebun Desa Maroangin, Kel. Bangkala, Kec. Maiwa, Kab. Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas diketahui berawal ketika tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Enrekang IPDA ANDI ADINATA ARNO, S.Psi. bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah melakukan Penangkapan dan Penggeledahan Badan dan Pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU yang mana pelaku diamankan sekitar pukul 20.30 WITA di JI. Langsa gaga, Kel Bangkala, Kec. Maiwa, Kab. Enrekang, berawal dari tim mendapat informasi tentang adanya Seorang yang akan menyalahgunakan narkotika jenis shabu, kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara tim melakukan penyelidikan dan menemukan MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU, dan 2 (dua) Buah Sashet Plastik Bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu yang berada dalam penguasaan MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukit dibawa ke kantor polres untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti milik Tersangka berupa 2 (Dua) Buah Sashet Plastik Bening berisi Narkotika jenis Shabu diperoleh dari Sdra. WAWAN yang dibeli dari Sdra. ANDI CUDI dengan harga sebesar Rp1.400.000,00- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara sekitar pukul 19.00 WITA meminta Sdra. WAWAN untuk pergi membeli 2 (Dua) buah Sashet Shabu di Sdra. ANDI CUDI di daerah Maroangin Kel. Bangkal Kec. Maiwa Kab.Enrekang setelah beberapa saat sekitar pukul 20.00 WITA Sdra. WAWAN datang dari membeli Shabu, lalu langsung turun di bawah rumah untuk mengambil 2 (Dua) buah Sashet Shabu yang sudah dibeli kemudian Tersangka menyampaikan ke Sdra. WAWAN, "SEBENTAR-SEBENTARPI BARÚ DI PAKAI, MAUKA KELUAR DULU", lalu Sdra. WAWAN menjawab, "IYA, JANGAN LAMA-LAMA", setelah itu Tersangka langsung keluar ke Alun-alun Langsa Gaga Maroangin Kec. Maiwa, Kab.Enrekang dan beberapa saat sekitar pukul 20.30 WITA Tersangka langsung dicegat oleh petugas Kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan, kemudian pada saat penggeledahan Anggota kepolisian menemukan 2 (Dua) buah Sashet plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam kantong celana sebelah kanan milik Tersangka;
- Bahwa Tersangka telah mengonsumsi Narkotika jenis Shabu di rumah kebun Desa Maroangin, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang sebelum Tersangka ditangkap oleh Anggota Kepolisian;
- Bahwa Tersangka telah membeli Narkotika jenis Shabu langsung kepada Sdra. ANDI CUDI sebanyak 4 (empat) kali dan melalui Sdra. WAWAN sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa Tersangka menggunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara awalnya Tersangka memasukkan butiran Shabu ke dalam kaca pyrex yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air, pada botol tersebut juga sudah terhubung dengan 2 (dua) pipet, kemudian kaca pyrex yang sudah berisikan butiran Shabu dibakar dengan menggunakan korek gas sambil menghisap pipet yang sudah terhubung dengan botol air dan mengeluarkan asap, di mana hal tersebut dilakukan secara berulang kali sampai Shabu yang ada di dalam kaca pyrex habis;
- Bahwa Tersangka mengonsumsi Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan alat yang dibuat dengan cara merakit alat hisap Shabu (Bong) yakni awalnya Tersangka mengambil botol air mineral, kemudian melubangi tutupnya menggunakan pulpen setelah itu mengambil 2 (Dua) buah pipet bekas dan disambung ditutup botol, setelah itu menyimpan pyrex di ujung pipet, kemudian botol air mineral diisi dengan air, setelah jadi selesai Tersangka memasukkan kristalan Shabu ke dalam pyrex lalu membakarnya dengan korek api yang sudah diubah agar Shabu yang dibakar di dalam pyrex tidak cepat habis;
- Bahwa Tersangka mengonsumsi Narkotika jenis Shabu karena merasa segar, kuat dan stamina meningkat serta tidak cepat mengantuk;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3293/NNF/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 terhadap Barang Bukti milik MUHAMMAD RIDWAN Alias CIWANG Bin UJU dengan Nomor Barang Bukti : 7579/2024/NNF (2 (dua) sashet bening berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7756 gram) dan 7580/2024/NNF (1 (satu) botol plastik berisi urine) disimpulkan benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesemen Terpadu a.n Muhammad Ridwan Alias Ciwang Bin Uju, tanggal 24 September 2024 dan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA/19/IX/2024/TAT, tanggal 24 September 2024 menyimpulkan bahwa Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika jenis metamfetamin kategori rendah, dan tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan / tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------- |