| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia TERDAKWA MUHLAS ALIAS GOLLA BIN MANGENRE pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lokasi Pabrik Batu Baba Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang telah beberapa kali melakukan pembelian Narkotika jenis shabu dari Saksi Syulkifli M Alias Sul Bin Manna (Penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa melakukan pembelian paket narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai untuk sebagian dan sisanya di transfer oleh Terdakwa ke aplikasi Gopay dengan nomor tujuan 085255184658. Setelah itu Saksi Syulkifli M Alias Sul Bin Manna mengantarkan paket Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah terdakwa dan setelah menerima paket narkotika jenis shabu, Terdakwa lalu membagi paket narkotika tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) sachet kecil yang kemudian dijual dengan harga Rp 150.000,- sampai dengan Rp 200.000,- per paket;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjualkan beberapa paket Narkotika tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Paket narkotika dijualkan kepada Sdr. Mahmud (DPO) sebanyak 6 (enam) sachet dengan total harga Rp 800.000,- yang dibayar secara tunai dan diambil secara bertahap di rumah kebun yang beralamat di lokasi Pabrik Batu Baba Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang dan pengambilan terakhir pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA;
- Paket narkotika dijualkan kepada Sdr. Samada (DPO) sebanyak 4 (empat) sachet dengan total harga Rp 600.000,- yang dibayar secara tunai dan diambil secara bertahap di rumah kebun yang beralamat di lokasi Pabrik Batu Baba Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang dan pengambilan terakhir pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA;
- Paket narkotika dijualkan kepada Sdr. Bibi (DPO) sebanyak 3 (tiga) sachet dengan total harga Rp 600.000,- yang dibayar secara tunai dan diambil secara bertahap di rumah kebun yang beralamat di lokasi Pabrik Batu Baba Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang dan pengambilan terakhir pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WITA;
- Paket narkotika dijualkan kepada Sdr. Anca (DPO) sebanyak 2 (dua) sachet dengan total harga Rp 400.000,- yang dibayar secara tunai dan diambil secara bertahap di rumah kebun yang beralamat di lokasi Pabrik Batu Baba Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang dan pengambilan terakhir pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang dari hasil penjualanan narkotika tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa membeli paket Narkotika dari kenalan terdakwa yaitu Sdr. Jaya (DPO) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 950.000,- lalu Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer melalui aplikasi DANA milik Sdr. Jaya (DPO) kemudian paket Narkotika tersebut diserahkan kepada terdakwa dirumahnya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, datang Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Muh Edwin Eko Prawibowo Alias Edwin dan Saksi Amin Supriatno Alias Amin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Lokasi Pabrik Batu Bata Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kec Cendana Kab Enrekang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang bernama Muhlas Alias Golla terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Gologan I jenis shabu dengan berat bruto 0,97 gram dan berat netto 0,5455 gram, 6 (enam) buah saset plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika golongan I Jenis shabu dengan total berat bruto 1,61 gram dan total berat netto 0,5042 gram yang disimpan di dalam kotak plastik kecil warna bening, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) berupa botol plastik berwarna bening yang terhubung 2 pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex warna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang diatasnya tersambung dengan jarum besi, 1 (satu) buah sendok kecil modifikasi yang terbuat dari pipet plastik dan kayu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam berbentuk kunci mobil, 1 (satu) buah kotak kardus kecil berwarna biru dengan tulisan FOXBOX, 1 (satu) buah tas genggam kain berwarna coklat dengan merk KAL, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A13 berwarna biru dengan no. IMEI 1 : 354529385489836 IMEI 2 : 355582875489831, 2 (dua) lembar pecahan uang kertas nominal Rp 100.000,- dan 7 (tujuh) lembar pecahan uang kertas nominal Rp 50.000,- selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3123/NNF/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MUHLAS ALIAS GOLLA BIN MANGENRE dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5455 gram diberi nomor barang bukti 7210/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5042 gram diberi nomor barang bukti 7211/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7212/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHLAS ALIAS GOLLA BIN MANGENRE menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa MUHLAS ALIAS GOLLA BIN MANGENRE pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lokasi Pabrik Batu Baba Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang telah beberapa kali melakukan pemesanan dan menjual Narkotika jenis shabu dari Saksi Syulkifli M Alias Sul Bin Manna (Penuntutan dilakukan secara terpisah) kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa membeli paket Narkotika dari kenalan terdakwa yaitu Sdr. Jaya (DPO) sebanyak 1 gram dengan harga Rp 950.000,- lalu Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer melalui aplikasi DANA milik Sdr. Jaya (DPO) kemudian paket Narkotika tersebut diserahkan kepada terdakwa dirumahnya. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, datang Tim Khusus Satresnarkoba Polres Enrekang diantaranya Saksi Muh Edwin Eko Prawibowo Alias Edwin dan Saksi Amin Supriatno Alias Amin melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Lokasi Pabrik Batu Bata Dusun Baba Selatan Desa Cendana Kec Cendana Kab Enrekang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang bernama Muhlas Alias Golla terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah saset plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika Gologan I jenis shabu dengan berat bruto 0,97 gram dan berat netto 0,5455 gram, 6 (enam) buah saset plastik kecil berwarna bening yang diduga berisi Narkotika golongan I Jenis shabu dengan total berat bruto 1,61 gram dan total berat netto 0,5042 gram yang disimpan di dalam kotak plastik kecil warna bening, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) berupa botol plastik berwarna bening yang terhubung 2 pipet plastik berwarna putih, 1 (satu) buah kaca pyrex warna bening, 1 (satu) buah korek api gas berwarna hijau yang diatasnya tersambung dengan jarum besi, 1 (satu) buah sendok kecil modifikasi yang terbuat dari pipet plastik dan kayu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam berbentuk kunci mobil, 1 (satu) buah kotak kardus kecil berwarna biru dengan tulisan FOXBOX, 1 (satu) buah tas genggam kain berwarna coklat dengan merk KAL, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A13 berwarna biru dengan no. IMEI 1 : 354529385489836 IMEI 2 : 355582875489831, 2 (dua) lembar pecahan uang kertas nominal Rp 100.000,- dan 7 (tujuh) lembar pecahan uang kertas nominal Rp 50.000,- selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Enrekang untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3123/NNF/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan ditandatangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si., dan Apt. Eka Agustiani, S.Si., serta mengetahui a.n Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt Waka Asmawati, S.H., M.Kes., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik MUHLAS ALIAS GOLLA BIN MANGENRE dengan kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5455 gram diberi nomor barang bukti 7210/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 6 (enam) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5042 gram diberi nomor barang bukti 7211/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 7212/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHLAS ALIAS GOLLA BIN MANGENRE memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (metamfetamina) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------ |