| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL ABBAS pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar Pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan tetangga terdakwa dan mengajak saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI untuk datang ke kos – kosan milik saksi Mama Refan i Jl. Mawar Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa beli dari seseorang yang Bernama lk. BUDI (DPO) yang beralamat di Dolo Desa Kolai Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 500.000.-
- Bahwa setibanya di kos – kosan milik saksi Mama Refan, Terdakwa dan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI masuk ke kamar milik anak saksi REFAN dan Terdakwa menyuruh anak saksi REFAN keluar dari kamar, lalu Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika yang telah ia bawa menjadi 4 (empat) sachet, dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ia berikan kepada saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI untuk disimpan dan rencananya akan dikonsumsi bersama-sama, dan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI segera menyimpan Narkotika tersebut di dalam bungkusan rokok milik Terdakwa agar tidak dilihat oleh anak saksi REFAN. Sedangkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu lainnya disimpan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi RAIHAN untuk keluar membaeli Teh Kotak dan mengambil kaca milik saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI.
- Bahwa setelah saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI pulang kerumahnya, ditengah jalan ia diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika, lalu mengamankan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI, kemudian setelah dilakukan pengembangan, Tim Satresnarkoba Polres Enrekang segera menuju ke rumah kos – kosan milik saksi Mama REFAN dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik sedang berwarna bening yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 1,20 gram yang disimpan di dalam kotak plastik sikat gigi merek Formula dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastik berwarna putih kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya.
- Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa melalui keterangan yang diberikan Terdakwa sendiri dan melihat langsung Narkotika jenis Shabu tersebut setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa bersama saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita pergi ke rumah BUDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara tunai kepada BUDI (DPO) selanjutnya Terdakwa dan saksi RAIHAN secara bersama – sama mengkonsumsi Narkotika yang mereka beli.
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi RAIHAN untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua yakni menggunakan uang dari saksi RAIHAN sebesar Rp. 200.000,- dan menggunakan uang Terdakwa yakni sebesar Rp. 500.000,-. Yang mereka beli dari BUDI (DPO) secara tunai.
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa dan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI saat mengambil Narkotika shabu dari BUDI (DPO) maupun saat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu karena pada saat Terdakwa mengambil dan mengkonsumsi Narkotika shabu tersebut Terdakwa hanya berdua dengan saksi RAIHAN dalam kamar milik anak saksi REFAN.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik sedang berwarna bening yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berwarna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 1,20 gram.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3380/NNF/VII/2025, tanggal 21 Bulan Juli 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi 3 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto awal sebelum pemeriksaan 0,2631 gram positif mengandung Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan memiliki berat netto sisa 0,1882 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut.
--------- Perbuatan ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL ABBAS pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar Pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika pada saat itu tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah menerima laporan terkait adanya masyarakat yang diduga akan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa yang berlokasi di sebuah Kos – Kosan milik saksi Mama REFAN dengan ciri-ciri tempat yang telah diberitahukan sebelumnya sehingga tim satresnarkoba segera melakukan persiapan dan menuju ke daerah tersebut dan dan mengamankan Saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI, setelah dilakukan pengembangan terhadap saksi RAIHAN, tim Sat Resnarkorba langsung menuju ke rumah kos – kosan milik saksi Mama REFAN dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik sedang berwarna bening yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 1,20 gram yang disimpan di dalam kotak plastik sikat gigi merek Formula dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastik berwarna putih yang berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya.
- Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa melalui keterangan yang diberikan Terdakwa sendiri dan melihat langsung Narkotika jenis Shabu tersebut setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi RAIHAN yang merupakan tetangga terdakwa dan mengajak saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI untuk datang ke kos – kosan milik saksi Mama Refan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa beli dari seseorang yang Bernama lk. BUDI (DPO) yang beralamat di Dolo Desa Kolai Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 500.000.-
- Bahwa setibanya di kos – kosan milik Mama Refan, Terdakwa dan saksi RAIHAN masuk ke kamar milik saksi REFAN dan Terdakwa menyuruh anak saksi REFAN keluar dari kamar, dan Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika yang telah ia bawa menjadi 4 (empat) sachet, dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ia berikan kepada saksi RAIHAN untuk disimpan dan rencananya akan dikonsumsi bersama-sama, dan saksi RAIHAN segera menyimpan Narkotika tersebut di dalam bungkusan rokok milik Terdakwa agar tidak dilihat oleh anak saksi REFAN. Sedangkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu lainnya disimpan oleh Terdakwa, dan Terdakwa menyuruh saksi RAIHAN untuk keluar membeli Teh Kotak dan mengambil kaca milik saksi RAIHAN.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa bersama saksi RAIHAN pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita pergi ke rumah BUDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara tunai kepada BUDI (DPO) selanjutnya Terdakwa dan saksi RAIHAN secara bersama – sama mengkonsumsi Narkotika yang mereka beli;
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua yakni menggunakan uang dari saksi RAIHAN sebesar Rp. 200.000,- dan menggunakan uang Terdakwa yakni sebesar Rp. 500.000,-. Yang mereka beli dari BUDI (DPO) secara tunai.
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa dan saksi RAIHAN saat mengambil Narkotika shabu dari BUDI (DPO) maupun saat mengkonsumsi Narkoitika jenis Shabu karena pada saat Terdakwa mengambil dan mengkonsumsi Narkotika shabu tersebut Terdakwa hanya berdua dengan saksi RAIHAN dalam kamar milik anak saksi REFAN.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik sedang berwarna bening yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berwarna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 1,20 gram.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3380/NNF/VII/2025, tanggal 21 Bulan Juli 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi 3 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto awal sebelum pemeriksaan 0,2631 gram positif mengandung Metamfetamina dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto sisa 0,1882 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
-
---------------- Perbuatan ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL ABBAS pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar Pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Jl. Mawar Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Enrekang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “dengan sengaja menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan tetangga terdakwa dan mengajak saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI untuk datang ke kos – kosan milik saksi Mama Refan i Jl. Mawar Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Terdakwa beli dari seseorang yang Bernama lk. BUDI (DPO) yang beralamat di Dolo Desa Kolai Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 500.000.-
- Bahwa setibanya di kos – kosan milik saksi Mama Refan, Terdakwa dan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI masuk ke kamar milik anak saksi REFAN dan Terdakwa menyuruh anak saksi REFAN keluar dari kamar, lalu Terdakwa membagi 1 (satu) sachet Narkotika yang telah ia bawa menjadi 4 (empat) sachet, dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ia berikan kepada saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI untuk disimpan dan rencananya akan dikonsumsi bersama-sama, dan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI segera menyimpan Narkotika tersebut di dalam bungkusan rokok milik Terdakwa agar tidak dilihat oleh anak saksi REFAN. Sedangkan 3 (tiga) sachet Narkotika jenis shabu lainnya disimpan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi RAIHAN untuk keluar membeli Teh Kotak dan mengambil kaca milik saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI.
- Bahwa setelah saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI pulang kerumahnya, ditengah jalan ia diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Enrekang yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkotika, lalu mengamankan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI, kemudian setelah dilakukan pengembangan, Tim Satresnarkoba Polres Enrekang segera menuju ke rumah kos – kosan milik saksi Mama REFAN dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan ditemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik sedang berwarna bening yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berwarna bening dengan berat bruto 1,20 gram yang disimpan di dalam kotak plastik sikat gigi merek Formula dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet plastik berwarna putih kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar adalah miliknya.
- Bahwa para Saksi mengetahui Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa melalui keterangan yang diberikan Terdakwa sendiri dan melihat langsung Narkotika jenis Shabu tersebut setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Resnarkoba Polres Enrekang melakukan pengembangan perkara dan melakukan penyidikan terhadap Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya, Terdakwa bersama saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita pergi ke rumah BUDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara tunai kepada BUDI (DPO) selanjutnya Terdakwa dan saksi RAIHAN secara bersama – sama mengkonsumsi Narkotika yang mereka beli.
- Bahwa Terdakwa mengakui sebelumnya telah bekerjasama akan berpatungan dengan saksi RAIHAN untuk membeli Narkotika jenis shabu yang akan mereka pakai berdua yakni menggunakan uang dari saksi RAIHAN sebesar Rp. 200.000,- dan menggunakan uang Terdakwa yakni sebesar Rp. 500.000,-. Yang mereka beli dari BUDI (DPO) secara tunai.
- Bahwa tidak ada orang lain yang melihat Terdakwa dan saksi RAIHAN MUYASSAR Alias RAIHAN Bin JUPRI saat mengambil Narkotika shabu dari BUDI (DPO) maupun saat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu karena pada saat Terdakwa mengambil dan mengkonsumsi Narkotika shabu tersebut Terdakwa hanya berdua dengan saksi RAIHAN dalam kamar milik anak saksi REFAN.
- Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika mula – mula memasukkan sabu ke dalam kaca pireks yang sudah terhubung dengan botol yang berisikan air yang terhubung dengan 2 pipet, kemudian kaca pireks yang sudah berisikan shabu dibakar dan menghisap pipet yang telah terhubung dengan botol berulang kali hingga shabu yang berada dalam kaca pireks habis.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Enrekang terhadap 1 (satu) sachet plastik sedang berwarna bening yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berwarna bening milik Terdakwa dengan hasil berat bruto 1,20 gram.
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. LAB: 3380/NNF/VII/2025, tanggal 21 Bulan Juli 2025 menerangkan bahwa:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi 3 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto awal sebelum pemeriksaan 0,2631 gram positif mengandung Metamfetamina, setelah dilakukan pemeriksaan memiliki berat netto sisa 0,1882 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki memiliki izin terkait barang bukti Narkotika Jenis Narkotika tersebut;
- Terdapat Hasil Pemeriksaan Pelaksanaan Asessmen an. ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL dengan No:BA/24/IX/2025/TAT, tanggal 02 September 2025 menerangkan bahwa:
- Yang bersangkutan tidak ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika serta merupakan korban penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri;
- Terhadap terlapor dapat disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Proses hukum dilanjutkan keterkaitan barang bukti narkotika jenis sabu dan dapat direhabilitasi sambil menjalani masa pemidanaan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 6 (enam) bulan.
--------- Perbuatan ERI ARIFA Alias DAPI Bin JAMAL ABBAS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |