Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;………,… ,.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa merupakan milik Penggugat yang dibuka dan diolah dan di kerjakan sejak tahun 1998 hingga sekarang dimana pajak-pajaknya dibayar setiap tahunnya sejak tahun 1999 hingga sekarang;…..………………………
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah sengketa;……………………………………..
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari Tergugat I dan II yang melarang Penggugat masuk dan mengerjakan tanah sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum;…………………………………………
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat lll yang menguasai tanah sengketa seluas + 1 ha adalah merupakan perbuatan dan tindakan melawan hukum;…………
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I, II dan III yang ada dalam kekuasaannya masing-masing yang bertalian dengan tanah obyek sengketa tersebut adalah tindakan dan perbuatan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah obyek sengketa;…..
- Menghukum para Tergugat dan kepada siapa saja yang menguasai tanah sengketa dalam perkara ini untuk menyerahkan kepada Penggugat untuk dikuasai dan dimiliki kembali dalam keadaan bebas tanpa ikatan apapun juga;….
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini;……………
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) apabila para Tergugat lalai memenuhi putusan hingga putusan dilaksanakan………..,…........
SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya……………………………..……………… |