Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENREKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Enr Drs. Lupian Bin Mida Latu KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Enr
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. Lupian Bin Mida Latu
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI ENREKANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor 108/P.4.24/Fd.1/07/2021 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, Sebagaimana dimaksud oleh Kejaksaan Negeri Enrekang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya