Dakwaan |
------ Benar pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Jalan Reformasi Desa Pattondonsalu Kec. Maiwa Kab. Enrekang, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan oleh pelaku saudara SYARIFUDDIN Bin BABA, terhadap saksi korban saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN, dengan cara, pelaku saudara SYARIFUDDIN Bin BABA, melempar kayu balok terhadap saksi korban saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN sebanyak 1 ( satu ), sehingga mengena pada paha kanan, lalu kemudian pelaku saudara SYARIFUDDIN Bin BABA meninju saksi korban saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN, dengan menggunakan tinju tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengena kepala bagian, atas kejadian tersebut saksi korban saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN, telah mengalami luka benjol di kepala bagian atas, rasa sakit pada bagian paha kanan serta luka gores pada lengan tangan kiri bagian dalam, namun saksi korban saudara HERY SUBAGYO Bin SOLIHIN, masih bisa menjalankan aktifitas sehari-harinya sebagai seorang wiraswasta. |