Petitum |
PROVISI:
Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menunda proses pelaksanaan lelang eksekusi penjualan atas objek jaminan pinjaman milik PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo:
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pendaftaran lelang atas objek jaminan pinjaman milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT pada TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan lelang atas objek jaminan milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan kembali pinjaman PENGGUGAT melalui perjanjian baru dengan perbaikan pada objek jaminan kredit.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman maupun jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (Satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai & sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |