Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa merupakan milik dari Ramman Indo Becce (a) Rammang Indo Becce yang turun waris kepada ahli warisnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah Ramman Indo Becce (a) Rammang Indo Becce;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa berupa sebidang Tanah Kering dengan Luas kurang lebih 4.200 M2 atau seluas 0,42 Ha, yang terletak di Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kec. Alla, Kab. Enrekang (alamat dahulu di Desa Mata Allo, Districk Alla, Kab. Enrekang, Propinsi Sulawesi), batas – batas sebagai berikut :Sebelah Utara, berbatasan: Jalan lorong, Sebelah Timur, berbatasan: Tanah Pak Irfan, Rumah Hj. Indo Aki, Sebelah Selatan, berbatasan: Jalan S. Suparman Garutuk, Sebelah Barat, berbatasan: Rumah Ambe Kamaria, Pasang;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai Tergugat VII yang menguasai dan tidak mau menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan segala bentuk alas hak yang dimiliki Tergugat I sampai Tergugat VII, baik itu berupa Sertifikat Hak Milik maupun surat-surat dan dokumen lainnya terhadap objek sengketa, dinyatakan cacat yuridis dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VII atau siapapun yang mendapat hak berada/menguasai objek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan atau mengembalikan kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VII secara tanggung renteng atau secara sendiri-sendiri untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang nilainya dihitung sesuai luas tanah pemakaian/penguasaan masing –masing dikalikani dengan penetapan klasifikasi harga dasar tanah (NJOP) yang berlaku dalam wilayah Kab. Enrekang atas objek sengketa saat eksekusi dilaksanakan secara tunai dan sekaligus
- Memerintahkan kepada Tergugat VIII untuk taat dan patuh terhadap putusan;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan terhadap objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I sampai Tergugat VII untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dan tidak memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Exacutie Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi; dan
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan / atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |